Resmi Hasil Rakor Tunjangan Profesi PNS Dan Non PNS 2018
Monday, May 7, 2018
Intipendidikan.com - Hasil Rakor & sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non Pns tahun 2018
Pemateri : GTK Kemdikbud Jakarta
1. Untuk 2019 TPG tetap diberlakukan bagi semua guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah, guru harus memenuhi jjm minimal 24 jam dan kepala sekolah sdh bisa langsung mendapatkan tunjangan profesinya karena tugas kepala sekolah tdk lg dibebani jam mengajar.
Ini berdasarkan pada PP 19 tahun 2017. Dan untuk pengawas akan ada regulasi mengenai pembayaran tunjangan profesi pengawas yg dalam hal ini regulasinya sedang dalam proses. Mudah-mudahan bisa segera keluar regulasi untuk pembayaran tunjangan profesi pengawas.
2. Ada 5 jenis tunjangan TPG utk PNS, TPG utk non PNS, tunjangan khusus,tunjangan penghasilan ( tamsil) dan insentif
3. Bagi guru2 yang pada tahun 2017 akhir mengikuti seleksi pretest PPG dan dinyatakan lulus namun pada saat yg bersamaan guru yang lulus tersebut belum mempunyai NUPTK maka berdasarkan peraturan Persesjen nomor 1 tahun 2018 bagi guru yg mengikuti program khusus kementerian bisa diterbitkan NUPTK nya.
4. Bagi guru2 yg sudah mengikuti PPG dan lulus maka ketika ada formasi maka diharapkan pemerintah daerah bisa memprioritaskan guru-guru yang bersangkutan tersebut untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
5. Mulai ajaran baru sesuai dengan permendikbud no 10 tahun 2018. Akan diberlakukan untuk kehadiran guru secara online melalui aplikasi hadir.gtk.kemdikbud.go.id
6. Untuk pretest PPG diberikan kesempatan kepada seluruh guru yang sekarang ini yang sudah pernah mengikuti UKG dan terdaftar dalam sim PKB. Bagi guru yg belum terdaftar di SIM PKB kemungkinan akan ada informasi selanjutnya terkait bagaimana kedepannya untuk bisa mengikuti kesempatan mengikuti PPG.
7. Guru yang sdh lulus PPG tahun 2017 sebanyak 28 ribu namun pemerintah melalui dana APBN untuk tahun ini baru bisa mendanai sebanyak 20 ribu guru. Sisanya bisa dibiayai oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan atau bahkan bisa biaya mandiri. Ppg di laksanakn oleh LPTk yg di tunjuk.
Demikian penjelasan yg dapat disampaikan. Semoga bermanfaat
Jabat Erat Intipendidikan.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Pemateri : GTK Kemdikbud Jakarta
1. Untuk 2019 TPG tetap diberlakukan bagi semua guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah, guru harus memenuhi jjm minimal 24 jam dan kepala sekolah sdh bisa langsung mendapatkan tunjangan profesinya karena tugas kepala sekolah tdk lg dibebani jam mengajar.
Ini berdasarkan pada PP 19 tahun 2017. Dan untuk pengawas akan ada regulasi mengenai pembayaran tunjangan profesi pengawas yg dalam hal ini regulasinya sedang dalam proses. Mudah-mudahan bisa segera keluar regulasi untuk pembayaran tunjangan profesi pengawas.
2. Ada 5 jenis tunjangan TPG utk PNS, TPG utk non PNS, tunjangan khusus,tunjangan penghasilan ( tamsil) dan insentif
3. Bagi guru2 yang pada tahun 2017 akhir mengikuti seleksi pretest PPG dan dinyatakan lulus namun pada saat yg bersamaan guru yang lulus tersebut belum mempunyai NUPTK maka berdasarkan peraturan Persesjen nomor 1 tahun 2018 bagi guru yg mengikuti program khusus kementerian bisa diterbitkan NUPTK nya.
4. Bagi guru2 yg sudah mengikuti PPG dan lulus maka ketika ada formasi maka diharapkan pemerintah daerah bisa memprioritaskan guru-guru yang bersangkutan tersebut untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
5. Mulai ajaran baru sesuai dengan permendikbud no 10 tahun 2018. Akan diberlakukan untuk kehadiran guru secara online melalui aplikasi hadir.gtk.kemdikbud.go.id
6. Untuk pretest PPG diberikan kesempatan kepada seluruh guru yang sekarang ini yang sudah pernah mengikuti UKG dan terdaftar dalam sim PKB. Bagi guru yg belum terdaftar di SIM PKB kemungkinan akan ada informasi selanjutnya terkait bagaimana kedepannya untuk bisa mengikuti kesempatan mengikuti PPG.
7. Guru yang sdh lulus PPG tahun 2017 sebanyak 28 ribu namun pemerintah melalui dana APBN untuk tahun ini baru bisa mendanai sebanyak 20 ribu guru. Sisanya bisa dibiayai oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan atau bahkan bisa biaya mandiri. Ppg di laksanakn oleh LPTk yg di tunjuk.
Demikian penjelasan yg dapat disampaikan. Semoga bermanfaat
Jabat Erat Intipendidikan.com