Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018 tepatnya pada tanggal 02 Mei 2018 yaitu tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan guna meningkatkan kualitas kerja serta peran penting seorang pendidik.
Permendikbud No 15 Tahun 2018

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah. Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
  • Wakil kepala satuan pendidikan
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan
  • Kepala bengkel, atau unit produksi/ teaching factory, laboratorium satuan pendidikan
  • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
Dalam Permendikbud No 15 2018 Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beban kerja Kepala Sekolah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.

Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.

Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Demikian tadi paparan singkat tentang Permendikbud No 15 Tahun 2018. Semoga menambah pengetahuan Bapak/ Ibu dan dapat bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel