Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2019

Program pendidikan profesi guru dilakukan melalui dua mekanisme seleksi yaitu seleksi akademik dan administrasi. Guru yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan pretest dan persyaratan sebagai peserta PPG selanjutnya tinggal mengikuti jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2019.
Program pendidikan profesi guru dilakukan melalui dua mekanisme seleksi yaitu seleksi akad Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2019
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2019
Ketentuan penetapan peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
  2. Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG.
  3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.
Guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi PPG disebut Mahasiswa PPG dan guru yang belum ditetapkan disebut Peserta Cadangan yang dapat menjadi Mahasiswa PPG apabila ada calon peserta PPG lain yang mengundurkan diri.

Jumlah sasaran PPG tahun 2018 kemaren sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG yang sudah dilaksanakan adalah 20.870 orang.

Jadwal Pelaksanaan PPG 2019
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu persiapan sampai dengan pelaksanaan adapun untuk penjelasan sebagai berikut:
  1. Pengumuman penetapan calon peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi.
  2. Konfirmasi dan registrasi peserta dan cadangan.
  3. Peserta final/terakhir.
  4. Pengiriman berkas administrasi ke LPTK untuk dilakukan verifikasi keabsahan ijasah.
  5. Pelaksanaan PPG dilakukan dengan cara Daring, Workshop, PPL, Uji Kinerja, Uji Pengetahuan.
Selengkapnya untuk jadwal pelaksanaan PPG 2018 silahkan download dibawah ini.
Peserta PPG dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
  • Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017.
  • Guru bertugas mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
  • Guru memiliki pendidikan luar biasa (Kode 800).
  • Guru bidang keahlian produkif pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Demikian tadi informasi megenai jadwal pelaksanaan PPG 2019. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel