Apakah Honorer Dapat THR?


Sesuai dengan judul Apakah Honorer Dapat THR? Silahkan simak penjelasan lengkapnya dari Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani.
Sumber: liputan6.com

Sumber Gambar: finance.detik.com

Dikutip dari laman resmi Facebook Sri Mulyani, Jum'at (25/5/2018), Menkeu memberikan penjelasan lengkap pemberian THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian Lembaga, THR bagi pegawai honorer ataun non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan pemberian THR untuk guru daerah. 

Ia menjelaskan aturan pemberian THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagi berikut:

1.Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawi honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. 

2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK NO 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker). Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar. 

3. Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. 

4. Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum idul fitri. 

5. Dengan demikian sebenarya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
  • Untuk pegawai non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll. 
  • Untuk pegawai non PNS atau pegawi kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dall, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.



Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:

1) THR untuk non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No. 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.I diatur:
  • Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjagan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke -13 dan ke -14, 
  • Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan non-PNS dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan non-PNS benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan. 

2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD, karena honor bagi tenagan non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan. 

3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan derah memadai untuk memberikan THR. 

4) Untuk cleaning service dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang memperkerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. 

Sementara itu,untuk supir dan CS honorer (yang tidak  melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir. 


Terkait THR untuk Guru Derah : 
  • Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
  • Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD. 
  • Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada derah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada derah yang tidak memberikan TPP, karena Guru sudah mendapatkan TPG/TKG. 


Terkait THR untuk PNS Derah:
  • Semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke -13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga, hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah).
  • Pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay) juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah. 

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan yang bersumber dari liputan6.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel