Surat Edaran Daftar Isian Akreditasi 2018
Sunday, April 22, 2018
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) telah mengeluarkan sebuah surat dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018.
Surat tertanggal 20 April 2018 itu berisi tentang Surat Edaran tentang Pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) Tahun 2018.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Yth.
Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
se-Indonesia
Dengan hormat, sehubungan dengan kebijakan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menyampaikan kepada BAPS/M dan Direktorat terkait melalui berbagai pertemuan dan pelaksanaan akreditasi melalui beberapa media cetak (pedoman dan juknis). Salah satu poin penting kebijakan tahun 2018 adalah melakukan akreditasi dengan prioritas (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, (2) sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, (3) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, (4) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan (5) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018.
Berdasarkan perkembangan pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena, sampai saat ini masih sangat sedikit sekolah/madrasah yang melakukan pengisian. Untuk memperlancar pelaksanaan akreditasi tahun 2018, BAN-S/M menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BAP-S/M agar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA untuk mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
2. Sekolah/Madrasah yang belum pernah diakreditasi dan Sekolah/Madrasah dengan status Tidak Terakreditasi yang tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
3. Bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
a. Wajib mengisi DIA;
b. BAN-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yang tidak melakukan pengisian DIA;
c. BAN-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 akibat keterbatasan kuota.
4. Pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan telah selesai pada akhir bulan Mei 2018.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017 perihal Perpanjangan Akreditasi (terlampir), dinyatakan tidak berlaku.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.
Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Daftar Isian Akreditasi 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Surat tertanggal 20 April 2018 itu berisi tentang Surat Edaran tentang Pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) Tahun 2018.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Yth.
Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
se-Indonesia
Dengan hormat, sehubungan dengan kebijakan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menyampaikan kepada BAPS/M dan Direktorat terkait melalui berbagai pertemuan dan pelaksanaan akreditasi melalui beberapa media cetak (pedoman dan juknis). Salah satu poin penting kebijakan tahun 2018 adalah melakukan akreditasi dengan prioritas (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, (2) sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, (3) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, (4) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan (5) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018.
Berdasarkan perkembangan pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena, sampai saat ini masih sangat sedikit sekolah/madrasah yang melakukan pengisian. Untuk memperlancar pelaksanaan akreditasi tahun 2018, BAN-S/M menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BAP-S/M agar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA untuk mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
2. Sekolah/Madrasah yang belum pernah diakreditasi dan Sekolah/Madrasah dengan status Tidak Terakreditasi yang tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
3. Bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
a. Wajib mengisi DIA;
b. BAN-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yang tidak melakukan pengisian DIA;
c. BAN-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 akibat keterbatasan kuota.
4. Pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan telah selesai pada akhir bulan Mei 2018.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017 perihal Perpanjangan Akreditasi (terlampir), dinyatakan tidak berlaku.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.
Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Daftar Isian Akreditasi 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/