Pendataan Tunjangan TamSil Bagi Guru PNSD Belum Lulus Sertifikasi Tahun 2018
Tuesday, April 10, 2018
PENDATAAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TAMSIL) BAGI GURU PNSD BELUM LULUS SERTIFIKASI TAHUN 2018.
Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Tahun Anggaran 2018, kami harapkan bagi guru yang sesuai kriteria untuk mengentrikan Data Usulan Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2018.(Buka format usulan)
Dibawah ini Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2018 sebagai berikut :
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki NUPTK
- Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
- Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2018
- Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2017.
INGAT !! Batas Waktu Entry terakhir tanggal 12 April 2018
Sumber informasi akurat https://dispendiksurabaya.wordpress.com/2018/04/10/usulan-tambahan-penghasilan-guru-pnsd-2018-bagi-yang-belum-menerima/
Selain tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum lulus sertifikasi tahun 2018 tersebut diatas sekalian saya lampirkan surat edaran Usulan Kenaikan Pangkat Periode April 2018.
Dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat. Ada beberapa poin penting yang masih mengacu pada PP lama.
Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada
aturan lama.
Berikut lampiran surat edaran Usulan Kenaikan Pangkat Periode April 2018.