Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Tuesday, April 24, 2018
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.
Latar Belakang
Kondisi demografi Indonesia tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi baru, untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan dengan melakukan investasi sumberdaya manusia agar dihasilkan generasi baru yang lebih terampil dan memiliki daya saing yang tinggi.
Upaya meningkatkan produktivitas pangan dalam negeri salah satunya dilakukan dengan meningkatkan Teknologi dan Sumber Daya Manusia Pertanian. Peningkatan Teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diupayakan bukan hanya dari sisi jumlah tetapi juga kualitas, sangat menentukan keberhasilan Indonesia dalam mencapai ketahanan pangan. Dengan terwujudnya dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi/UPTD Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, diharapkan rencana Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan akan dapat direalisasikan dan masyarakat khususnya peserta didik akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
Untuk mewujudkan Ketahanan Pangan diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian yang profesional, kreatif, inovatif, kredibel, dan berwawasan global.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan sebanyak 160 (seratus) paket guna mewujudkan SMK yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi SMK disekitarnya dalam mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tujuan
- Mendorong SMK mewujudkan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler yang kontekstual dengan Pertanian pendukung ketahanan pangan;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di SMK sesuai tuntutan standar industri;
- Membangun pola kemitraan dengan institusi/industri/asosiasi dalam rangka mengatasi kesenjangan kebutuhan tenaga guru, fasilitas praktik, dan keterserapan lulusan di dunia kerja di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan;
- Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama institusi/industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan;
- Memberdayakan SMK untuk peningkatkan peran-serta dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.
- Menyediakan wahana eksplorasi pembelajaran berwirausaha untuk pembekalan kerja mandiri di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan adalah Rp250.000.000,00 per paket, dengan total untuk 160 paket.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pengembangan 160 paket untuk SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Persyaratan Penerima
Penerima Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan adalah SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan persyaratan sebagai berikut:
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK yang telah memiliki program bersama (joint program) dengan institusi/industri/asosiasi;
- Diprioritaskan SMK yang memiliki: a. Paket keahlian sesuai joint program atau menyelenggarakan ekstrakurikuler sesuai joint program dengan institusi/industri/asosiasi; b. Bagi SMK swasta memiliki akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; d. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Mengajukan pernyataan minat dan/atau rencana penggunaan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan dari aplikasi Takola SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
- Dana bantuan digunakan untuk Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan, yang meliputi kegiatan antara lain: a. Penyusunan rencana program bersama dengan institusi/industri/asosiasi; b. Analisa kebutuhan pembelajaran (teaching needs analysis) sesuai dengan pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan dan atau kebutuhan industri; c. Penyusunan perangkat pembelajaran, asesmen, dan sertifikasi kompetensi; d. Pengadaan bahan dan peralatan praktik pendukung yang relevan dengan program; e. Perbaikan peralatan praktik, pengadaan spare part, kalibrasi alat, dan pemeliharaan sarana lainnya yang relevan; f. Pelaksanaan joint programs dengan institusi/industri/asosiasi; g. Peningkatan kualitas tenaga pengajar untuk mendukung keberhasilan program; h. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK/Supervisi dan penyusunan laporan.
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah dan/atau akhir tahun anggaran 2018;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.
- Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau akhir Desember 2018 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus menggunakan aplikasi Takola SMK untuk memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.
Program Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.