Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 046/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun  Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program pembangunan SMK Rujukan.

Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan SMK Rujukan.

Program Bantuan SMK Rujukan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 046/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018.

Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.

Direktorat Pembinaan SMK telah mengalokasikan dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan sebanyak 100 (seratus) paket guna mewujudkan adanya SMK yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi SMK disekitarnya dalam mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP), dengan harapan mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta menguatkan pendidikan kejuruan.

Program Pengembangan SMK Rujukan diharapkan dapat tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia dan setiap SMK Rujukan memiliki minimal 3 (tiga) SMK aliansi (sister school) SMK yang memiliki Program Keahlian yang sama untuk kedepan dapat berkembang menjadi SMK Rujukan.

Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi baru, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan investasi sumberdaya manusia agar dihasilkan generasi baru yang lebih terampil dan memiliki daya saing yang tinggi.

Tujuan
Pengembangan SMK Rujukan merupakan upaya dalam:
  1. Mendukung program peningkatan mutu pembelajaran di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan SMK Rujukan adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan SMK Rujukan adalah sebesar Rp. 60.000.000.000,00 untuk 100 SMK.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pengembangan 100 SMK.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  4. Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK yang dikembangkan sebagai SMK Rujukan;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan. 

Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki pengembangan sarana dan prasarana yang menjadi prioritas sesuai School Development Plan;
  3. Memiliki: a) Site Plan dan/atau Master Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi dilengkapi dengan ukuran masing-masing (minimal berskala 1:200); b) Gambar 3 Dimensi ruang/gedung yang akan dibangun melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan; c) Gambar rencana kerja bangunan; d) Foto kondisi awal lahan yang akan dibangun dan ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan. e) Mengusulkan minimal 3 (tiga) SMK sebagai aliansi (sister school) yang menyelenggarakan Program Keahlian yang sama;
  4. Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan), yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan SMK Rujukan;
  5. Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
  6. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  7. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp.6000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Rujukan bagi SMK Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Rujukan bagi SMK Swasta.
  8. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi calon penerima bantuan SMK Rujukan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pengembangan SMK Rujukan;
  3. Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada SMK calon penerima bantuan Pengembangan SMK Rujukan;
  4. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pengembangan SMK Rujukan, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
  5. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan Pengembangan SMK Rujukan dengan Surat Keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Ketentuan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Dana bantuan diperuntukkan: a. Pembangunan/Pengembangan/Rehabilitasi gedung 1) Ruang Teori, Ruang Praktik Siswa, Ruang Perkantoran, Ruang Perpustakaan; 2) Selasar penghubung, dan/atau; 3) Ruang penunjang sekolah dan jamban dan/atau; 4) Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur dan/atau; 5) Pengembangan/Pengadaan Mekanikal dan Elektrikal, dan/atau; b. Pengadaan Perabot, dan/atau; c. Sekolah yang menerima peralatan praktik atau pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) DAK tahun 2018, diperkenankan mendapat bantuan dana pengadaan peralatan untuk kompetensi keahlian yang berbeda; d. Sekolah yang menerima Ruang Kelas Baru (RKB) DAK tahun 2018, tidak mendapatkan bantuan Ruang Kelas Baru dari APBN; e. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan pengelolaan administrasi.
  2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana agar pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana tidak melebihi tahun anggaran berjalan;

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan program bantuan Pengembangan SMK Rujukan secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan yang mengisyaratkan volume dan kualitas pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab pihak sekolah sebagai penerima dan pengelola bantuan pemerintah;
  2. Dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
  3. Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan fisik bangunan, pengadaan peralatan/perabot maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lampiran:
Petunjuk Penyusunan Proposal Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018 serta contoh format berkas diantaranya:
  1. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala SMK;
  2. SK Tim Pembangunan;
  3. SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
  4. SK Pejabat/Panitia Pengadaan barang/jasa;
  5. SK Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan;
  6. Fotokopi Akta pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh Notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
  7. Fotokopi pengembangan sarana dan prasarana yang menjadi prioritas sesuai School Development Plan;
  8. Komponen Prasarana: a. Site plan dan/atau master plan (berskala/dilengkapi ukuran) keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi; b. Gambar 3 Dimensi ruang/gedung yang akan dibangun melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan; c. Gambar rencana kerja bangunan; d. Foto kondisi awal lahan/lokasi yang akan dibangun dan/atau ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan dilihat dari beberapa sisi.
  9. Fotokopi kepemilikan lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan), yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan SMK Rujukan;
  10. Daftar minimal 3 (tiga) SMK disekitarnya sebagai aliansi (sister school);
  11. Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
  12. Data penerimaan siswa baru tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
  13. Analisa Tingkat Kerusakan (jika ada rehab);
  14. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  15. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
  16. Daftar Kebutuhan Peralatan (jika butuh peralatan);
  17. Data analisis kebutuhan Ruang (butuh-ada-kurang);
  18. Pakta Integritas;
  19. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
  20. Surat Pernyataan ketersediaan ruang untuk menempatkan peralatan, dan jaringan daya listrik yang memadai (jika butuh peralatan).

    Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 046/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel