Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 057/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Layanan BKK Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018

Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 057/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Layanan BKK Tahun 2018.

Latar Belakang
Bangsa Indonesia telah memasuki era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satu dampak globalisasi dan MEA tersebut adalah tingkat persaingan untuk mendapatkan pekerjaan. Setiap tahun Sekolah Menengah Kejuruan meluluskan siswa-siswinya sebanyak 1,4 juta orang dari berbagai bidang keterampilan. Hal ini sejalan dengan masih besarnya angka pertambahan penduduk dan sekolah menengah kejuruan.

Pendidikan kejuruan merupakan jenjang pendidikan yang selalu dinamis dalam melakukan sinkronisasi kurikulum pendidikan guna menjawab tantangan pasar kerja dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini berarti pendidikan kejuruan akan selalu mengalami pergeseran paradigma guna mendukung re-orientasi aktivitas ekonomi yang mengarah ke pendidikan kebekerjaan (work education) dalam mengisi kebutuhan masyarakat dan pasar kerja.

Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, SMK bertugas mencetak dan mempersiapkan calon tenaga kerja tingkat menengah untuk memasuki pasar kerja/mandiri baik yang menyangkut bidang/program keahlian maupun proses pendidikan yang telah dilaluinya. Tantangan yang dihadapi pada jenjang pasar kerja tingkat menengah ini adalah persaingan ketat antara tamatan tingkat menengah sehingga kompetensi lulusan SMK diharapkan mampu untuk mengisi kebutuhan tersebut. Apabila dikaji dari semakin membengkaknya angka pengangguran, maka keperluan mempertemukan kepentingan dunia pendidikan dengan dunia kerja semakin mendesak. 

Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Sekolah menengah Kejuruan yang menjadi mitra Dinas Tenaga Kerja sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja yang menjembatani pencari kerja dengan dunia usaha/kerja dan menjalin kerjasama antara lembaga pendidikan formal dengan dunia usaha/industri sebagai pengguna tenaga kerja yang siap pakai diseluruh Indonesia.

Secara umum BKK akan menjalankan fungsi yaitu mempertemukan tamatan SMK dengan dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah; meningkatkan hubungan kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri; meningkatkan wawasan calon tamatan/tamatan SMK tentang peluang kerja di dunia usaha/industri; meningkatkan daya serap tamatan SMK memasuki lapangan kerja dan menjadi media untuk unjuk prestasi SMK dalam kebekerjaan lulusannya.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman SMK terhadap pentingnya keberadaan BKK di SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memandang perlu memberikan Dana Bantuan Pengembangan Layanan BKK kepada SMK.

Tujuan
  1. Meningkatkan jumlah SMK penyelenggara BKK;
  2. Mengembangkan database kebekerjaan lulusan SMK;
  3. Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan program pengembangan BKK;
  4. Meningkatkan kapasitas layanan pengelola BKK di SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Layanan BKK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK adalah sebesar Rp200.000.000,00 per paket, dengan total untuk 50 SMK. 

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pengembangan 50 SMK yang melaksanakan Pengembangan Layanan BKK.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pengembangan Layanan BKK diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.

Persyaratan Penerima
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  3. Institusi yang berbadan hukum;
  4. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  5. SMK yang menyelenggarakan layanan BKK dibuktikan dengan ijin operasional/pendaftaran BKK di Dinas Tenaga Kerja.

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada SMK calon penerima bantuan atau kepada institusi secara langsung;
  3. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
  4. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana bantuan digunakan oleh SMK yang melaksanakan Pengembangan Layanan BKK, meliputi kegiatan antara lain: a. Meningkatkan kapasitas layanan BKK; b. Penyediaan Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan selama pelaksanaan program; c. Perencanaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Administrasi; d. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK dan penyusunan laporan.
  2. Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
  3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah dan/atau akhir tahun anggaran 2018;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan;
  5. Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau akhir Desember 2018 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus menggunakan aplikasi Takola SMK untuk memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Pengembangan Layanan BKK dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.

Program Pengembangan Layanan BKK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018 ini disertakan beberapa contoh format diantaranya:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 057/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Layanan BKK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel