Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 029/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun  Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018

Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 029/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2018.

Latar Belakang
Salah satu wahana promosi guna meningkatkan akses siswa SMK masuk program keahlian khusus, serta dalam rangka mewadahi siswa yang berkeinginan mengembangkan bakat dan minat pada program keahlian khusus, maka diperlukan stimulan bagi generasi muda agar tertarik menekuni program keahlian yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Harapannya tamatan SMK yang memiliki kompetensi keahlian tersebut dapat berkiprah di masyarakat baik dalam dunia usaha maupun mandiri serta dapat berperan sebagai inisiator, kreator, maupun motivator dalam menggali, mengekspresikan dan melestarikan nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia.

Program Keahlian Khusus dimaksud meliputi:
  1. Program Keahlian Pekerjaan Sosial, Kompetensi Keahlian: a) Keperawatan sosial; b) Caregiver.
  2. Program Keahlian Seni Rupa, Kompetensi keahlian: a) Seni Lukis; b) Seni Patung.
  3. Program Keahlian Desain dan Produk kriya kreatif Produksi Kriya (Desain dan Produk Kreatif Kriya), Kompetensi Keahlian: a) Desain dan Produksi Kriya Tekstil/Kriya Kreatif Batik dan Tekstil; b) Desain dan Produksi Kriya Kulit/Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi; c) Desain dan Produksi Kriya Keramik/Kriya Kreatif Keramik; d) Desain dan Produksi Kriya Logam/Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan; e) Desain dan Produksi Kriya Kayu/Kriya Kreatif Kayu dan Rotan.
  4. Program Keahlian Seni Musik, Kompetensi Keahlian Seni Musik Klasik;
  5. Program Keahlian Seni Tari, Kompetensi Keahlian Seni Tari;
  6. Program Keahlian Seni Karawitan, Kompetensi Keahlian Seni Karawitan;
  7. Program Keahlian Seni Pedalangan, Kompetensi Keahlian Seni Pedalangan;
  8. Program Keahlian Seni Teater, Kompetensi Keahlian: a) Paket Keahlian Pemeranan; b) Paket Keahlian Tata Artistik Teater.
  9. Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi;
  10. Bidang Keahlian Kemaritiman Sesuai dengan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan tahun 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta memperhatikan kesinambungan pelaksanaan program bantuan beasiswa program keahlian khusus agar diperoleh hasil seperti yang diharapkan, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan pada tahun 2018 tetap mengalokasikan beasiswa Program Keahlian Khusus.

Beasiswa program keahlian khusus diharapkan dapat meningkatkan akses, prestise, prestasi, dan kreativitas siswa, sehingga siswa yang menempuh pendidikan pada program keahlian tersebut menjadi insan yang berbudi pekerti luhur, lebih mandiri dan percaya diri serta mampu berperan sebagai agent of change dan turut berperan dalam merawat dan menjaga tradisi, warisan seni dan budaya bangsa Indonesia.

Tujuan
  1. Meningkatkan jumlah siswa SMK untuk mengikuti program keahlian khusus;
  2. Merawat dan melestarikan tradisi, seni dan budaya bangsa Indonesia melalui pembinaan peserta didik sejak usia muda;
  3. Mengembangkan bakat, minat, dan meningkatkan motivasi belajar siswa SMK program keahlian khusus;
  4. Mengurangi jumlah siswa putus sekolah pada SMK program keahlian khusus.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Beasiswa Khusus adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah bantuan adalah Rp. 60.000.000.000,00 untuk 50.000 siswa SMK.

Hasil yang Diharapkan
  1. Meningkatnya animo masyarakat untuk menyekolahkan putra putrinya ke SMK yang memiliki program keahlian khusus pada tahun pelajaran 2018/2019;
  2. Tradisi, seni, dan budaya bangsa Indonesia terawat dan lestari melalui pembinaan peserta didik;
  3. Berkembang dan meningkatnya bakat, minat, dan motivasi belajar siswa SMK melalui program keahlian khusus;
  4. Menurunnya prosentase siswa putus sekolah pada program keahlian khusus.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dibenarkan adanya pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  2. Dana bantuan beasiswa program keahlian khusus akan disalurkan langsung ke rekening siswa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Bagi siswa yang berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke Bank (tidak ada Bank di kecamatan sekolah berada), maka pengambilan dana bantuan dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah dengan syarat sebagai berikut: a) Surat kuasa dari orang tua/wali siswa (bagi siswa yang berusia di bawah 17 tahun), atau surat kuasa dari siswa yang bersangkutan (bagi siswa yang berusia 17 tahun ke atas); b) Surat pertanggungjawaban mutlak pengambilan dana BKK 2018 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa dan bermaterai 6000; c) Identitas penerima kuasa (KTP/SIM, kartu pelajar dan Kartu Keluarga).
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif. 

Persyaratan Penerima
  1. Persyaratan Teknis; a) Siswa yang datanya tercantum dalam DAPODIKDASMEN kelas X; XI; XII tahun pelajaran 2017/2018, dan atau 2018/2019 (kelas X) yang mengikuti program keahlian khusus seperti di atas serta memiliki NISN; b) Siswa yang tidak sedang menerima bantuan Beasiswa dari Direktorat Pembinaan SMK, kecuali beasiswa prestasi.
  2. Persyaratan Administrasi; Siswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Direktorat Pembinaan SMK.

Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan
Mekanisme pengajuan beasiswa program keahlian khusus sebagai berikut:
  1. Sekolah mengisi Dapodikdasmen dan mengirimkan ke alamat laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  2. Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan verifikasi data calon penerima beasiswa;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik menetapkan siswa penerima beasiswa program keahlian khusus yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Mekanisme Penyaluran Dana
  1. Direktorat Pembinaan SMK menyerahkan Surat Keputusan Penetapan siswa penerima beasiswa program keahlian khusus dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) ke Bank Penyalur;
  2. Bank Penyalur akan menyalurkan dana ke rekening siswa sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Bank Penyalur akan menginformasikan ke SMK bahwa beasiswa keahlian khusus sudah bisa dicairkan.
  4. Siswa/Orang tua siswa/Wali/Penerima Kuasa mencairkan dana di Bank Penyalur dengan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan.
  5. Siswa menerima dana tanpa ada potongan, sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan PPK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK.

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus ini merupakan acuan bagi pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan program tersebut. Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya bersifat mengikat akan tetapi strategi untuk menjalankan ketentuan tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah. Dengan demikian diharapkan program Beasiswa Keahlian Khusus dengan sasarannya adalah siswa yang tersebar di seluruh provinsi dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Peran serta jajaran sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi dalam mensukseskan program peningkatan akses dan pemerataan untuk mengikuti pendidikan di sekolah melalui program Beasiswa Keahlian Khusus ini sangat diharapkan. Dengan adanya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan yang timbul dan program dapat dilaksanakan lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Lampiran:
Format Laporan Penerimaan Dana Beasiswa Keahlian Khusus.

    Download Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 029/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel