Download Juknis USBN 2018
Friday, April 6, 2018
Intipendidikan.com - USBN Akan segera dilksanakan disetiap sekolah, dan disetiap penyelenggaraannya tentusaja membutuhkan petunjuk Tekhnis, (JUKNIS). begitu jiga pada tahun ini 2018, berikut petunjuk singkat mengenai USBN 2018, dan untuk file lengkapnya bisa sahabat download pada akhir tulisan.
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
A. Persyaratan PesertaUSBNSD/MI
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI; dan
B. Hak dan Kewajiban PesertaUSBN
Hak Peserta USBN
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
b. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBNsusulan.
Kewajiban Peserta USBN
a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yangdiujikan.
b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib pesertaUSBN.
C. Pendaftaran PesertaUSBN
1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atauEMIS.
2. Panitia USBN melakukan verifikasi data calon pesertaUSBN.
3. Kepala sekolah menetapkan daftar pesertaUSBN.
4. Panitia USBN menerbitkan kartu pesertaUSBN.
D. Persyaratan Satuan Pendidikan PelaksanaUSBN
1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M.
3. USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yangterakreditasi.
4. Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur dan Kantor Kementerian Agama Lombok Timur;
Untuk lebih jelasnya, sahabat bisa mendownload filenya pada Tautan yang ada dibawah ini,
Download USBN 2018
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Jabat Erat Intipendidikan.con
Sumber https://www.intipendidikan.com/
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
A. Persyaratan PesertaUSBNSD/MI
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI; dan
B. Hak dan Kewajiban PesertaUSBN
Hak Peserta USBN
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
b. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBNsusulan.
Kewajiban Peserta USBN
a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yangdiujikan.
b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib pesertaUSBN.
C. Pendaftaran PesertaUSBN
1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atauEMIS.
2. Panitia USBN melakukan verifikasi data calon pesertaUSBN.
3. Kepala sekolah menetapkan daftar pesertaUSBN.
4. Panitia USBN menerbitkan kartu pesertaUSBN.
D. Persyaratan Satuan Pendidikan PelaksanaUSBN
1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M.
3. USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yangterakreditasi.
4. Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur dan Kantor Kementerian Agama Lombok Timur;
Untuk lebih jelasnya, sahabat bisa mendownload filenya pada Tautan yang ada dibawah ini,
Download USBN 2018
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Jabat Erat Intipendidikan.con