Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 bagi Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan LPMP

Manajemen data pokok pendidikan atau yang disingkat Dapodik berguna bagi LPMP serta Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota guna menunjang pelayanan Dapodik di daerah. Tugas dan fungsi untuk masing-masing unit kerja yang terkait Dapodik berbeda. LPMP: Bertugas memverifikasi serta validasi manajemen pengguna Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta ikut dalam mengawal kualitas data dapodik disekolah. Dinas Pendidikan: Tugas dan fungsi dinas sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. 

Akun pengguna manejemen dapodik bagi Dinas Pendidikan nantinya akan ditata kembali agar lebih aman dan rapi. LPMP sebagai bagian dari Dapodik nantinya akan mengemban tugas untuk membantu melakukan verifikasi dalam proses pendaftaran akun pengguna bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota.


ALUR PROSES PENDAFTARAN AKUN MANAJEMEN DAPODIK

Deskripsi Prosedur

1.   Setditjen Dikdasmen akan mengirimkan surat kepada LPMP sebagai pemberitahuan bahwa LPMP akan menjadi Tim yang memproses verifikasi pendaftaran pengguna Manajemen Dapodik.
2.   Dinas pendidikan akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengirimkan berupa usulan pengguna manajemen yang akan didaftarkan dalam bentuk surat balasan yang dikirim ke LPMP diteruskan ke Setditjen Dikdasmen. Balasan dapat dikirim melalui surel dan surat fisik.
3.   Selanjutnya LPMP akan menginput daftar nama usulan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan ke dalam aplikasi yang sudah Pusat (Setditjen Dikdasmen) sediakan.
4.   Setelah mendapat email balasan dengan link pendaftaran, Dinas Pendidikan yang mendapatkan email diharapkan segera melakukan prosedur pendaftaran secara online.
5.   Dinas Pendidikan melakukan registrasi online melalui form yang telah disediakan. Masing-masing wilayah dapat mendaftarkan maksimal 4 orang keanggotaan yaitu (1 Kepala Dinas Pendidikan, 1 Ketua KK-Datadik, dan 2 Anggota KK-Datadik).
6.   Jika Dinas Pendidikan telah melakukan pendaftaran keanggotaan melalui form pendaftaran, Pusat akan mengirimkan password (kata kunci) melalui surel aktif yang telah terdaftar sebelumnya.
7.   Data anggota yang telah terdaftar melalui sistem akan direkap dan diverifikasi oleh Pusat. Proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap dan akan sepenuhnya digunakan pada tahun ajaran baru 2018/2019.

Adapun daftar isi dalam Panduan Pengelolaan / Manajemen Dapodikdasmen bagi Operator LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

1  MANAJEMEN DAPODIK
2  ALUR PROSES PENDAFTARAN AKUN MANAJEMEN DAPODIK
2.1 Deskripsi Prosedur
3  Cara login Manajemen
4  MENU MANAJEMEN DAPODIK
4.1 Dashboard
4.2 Data Pokok
4.2.1. Sekolah
4.2.2. Prasarana (milik)
4.2.3. Sarana
4.2.4. Buku dan Alat Pembelajaran
4.2.5. Rombongan Belajar
4.2.6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4.2.7. Peserta Didik
4.3 Manajemen
4.3.1. Kode Registrasi
4.3.2. Validasi
4.3.3. Verifikasi
4.3.4. PTK Baru
4.3.5. Pengguna
4.4 Profil
4.4.1. Profil Pengguna
4.4.2. Ganti Password (Kata Kunci)
4.4.3. Keluar

Download / unduh Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen bagi Operator LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di bawah ini:


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel