KUHAP Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75

Pasal 71

(1)     Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2)     Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.

Pasal 72

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya.

Pasal 73

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dan tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.

Pasal 74

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.

BAB VIII
BERITA ACARA

Pasal 75

(1)     Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a.   pemeriksaan tersangka;
b.   penangkapan;
c.   penahanan;
d.   penggeledahan;
e.   pemasukan rumah;
f.    penyitaan benda;
g.   pemeriksaan surat;
h.   pemeriksaan saksi;
i.     pemeriksaan di tempat kejadian;
j.     pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k.   pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2)     Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
(3)     Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalath tindakan tersebut pada ayat (1).


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel