KUHAP Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149 dan Pasal 150 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149 dan Pasal 150

Pasal 146

(1)     Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
(2)     Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-Iambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.

BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili

Pasal 147

Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.

Pasal 148

(1)     Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya.
(2)     Surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3)     Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disarnpaikan kepada terdakwa atau penasihat hukum dan penyidik.

Pasal 149

(1)     Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, maka:
a.   Ia mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima;
b.   tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan;
c.   perlawanan tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan hal itu dicatat dalam buku daftar panitera;
d.   dalam waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan.
(2)     Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima perlawanan tersebut dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan surat penetapan.
(3)     Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut umum, maka dengan surat penetapan diperintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
(4)     Jika pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5)     Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada penuntut umum.

Pasal 150

Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:
a.   jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
b.   jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel