Cara Validasi dan Verifikasi Data PTK Dapodikdasmen Tahun Ajaran 2018-2019 Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Operator LPMP
Wednesday, March 7, 2018
Berikut Panduan / Cara Validasi dan Verifikasi Data PTK Dapodikdasmen Tahun Ajaran 2018-2019 Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Operator LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) sebagai manajemen Dapodikdasmen (Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah).
Pada sub menu validasi, pilih periode data untuk menampilkan daftar sekolah beserta NPSN, status sekolah, kecamatan, kabupaten/kotam periode sekolah dan sinkronisasi terakhir per sekolah.
Pada menu Validasi
Panduan Cara Verifikasi Data PTK dan Peserta Didik Dapodikdasmen Oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
Sub-menu verifikasi ini memiliki dua menu dibawahnya yaitu penugasan PTK dan Mutasi Peserta Didik. Menu penugasan PTK adalah untuk mengecek, melakukan konfirmasi Tarik PTK dan mengganti isian penugasan PTK yang terkunci di Aplikdasi Dapodikdasmen versi 2018.b. Sedangkan untuk fitur Mutasi Peserta Didik digunakan untuk memutasikan peserta didik secara ‘paksa’ oleh dinas pendidikan.
1. Penugasan PTK
Untuk menggunakan fitur penugasan PTK, klik tombol “Penugasan PTK”, lalu akan tampil seperti gambar berikut.
Terdapat dua tabulasi yang ditampilkan pada menu penugasan PTK ini yaitu: Belum Verifikasi dan Sudah Verifikasi.
Status Belum Verifikasi berarti operator sekolah telah melakukan tarik PTK melalui laman dapodikdasmen namun belum terverifikasi karena belum dikonfirmasi tarik PTK oleh dinas pendidikan.
Pertama, pengguna dapat melakukan pencarian data PTK melalui kolom pencarian yang terletak di kanan atas layar. Setelah data PTK ditemukan, klik “Lihat” yang terletak di sebelah kanan tiap identitas PTK untuk melihat status PTK tersebut.
Cek kembali isian penugasan PTK, lalu klik “Tandai Sudah Konfirmasi” untuk melakukan konfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi maka data PTK tersebut akan masuk ke dalam tabulasi “Sudah Verifikasi”.
Setelah dilakukan konfirmasi penugasan PTK, pengguna dapat melihat status penugasan PTK. Kedua status tersebut adalah Belum Sinkron dan Sudah Sinkron. Jika status Belum Sinkron, proses yang harus dilakukan oleh sekolah tujuan adalah melakukan sinkronisasi melalui aplikasi agar data PTK tersebut dapat diproses dan tampil pada Aplikasi Dapodikdasmen.
Selanjutnya jika status Sudah Sinkron artinya operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Untuk mengecek penugasan PTK, pengguna dapat melihat dengan cara mencari data PTK yang bersangkutan melalui menu “Dashboard”, lalu klik tombol “Guru dan Tendik”.
Selanjutnya akan muncul tampilan form pencarian PTK. Pilih kategori pencarian berdasarkan NIK/NIP/NUPTK. Masukkan data yang akan dicari pada kolom pencarian, lalu klik “Cari PTK”.
Jika data PTK ditemukan, maka akan tampil daftar identitas PTK yang dicari. Tampilannya adalah sebagai berikut.
Pada setiap data PTK yang ditampilkan terdapat tombol yang terletak di sebelah kanan identitas PTK. Terdapat dua jenis tombol yaitu:
Tombol untuk menambahkan penugasan PTK yang belum memiliki penugasan di tahun berjalan. Tombol untuk melakukan perubahan atau perbaikan penugasan di tahun berjalan. Artinya jika ada tombol ini di identitas PTK, artinya PTK tersebut telah memiliki penugasan. Untuk data PTK yang belum memiliki penugasan (kosong), maka tampilannya pada profil terkunci (tidak bisa diubah). Penambahan hanya bisa dilakukan di tabulasi Penugasan saja. Untuk pengisian penugasan yang kosong, pengguna wajib mengisi form penugasan PTK yang berisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nama sekolah, status penugasan sekolah induk atau bukan induk, nomor surat tugas, tanggal surat tugas, dan TMT tugas. Tampilannya adalah sebagai berikut.
Selanjutnya untuk data PTK yang sudah memiliki penugasan namun ingin diperbaiki atau diubah data penugasannya klik tombol profil hijau. Form yang ditampilkan adalah identitas, domisili, kepegawaian, dan penugasan. Tampilannya adalah sebagai berikut.
Gambar Kepegawaian PTK yang sudah memiliki penugasan
Untuk data PTK yang sudah memiliki penugasan akan tampil seperti gambar diatas. Jika PTK yang bertugas di lebih dari satu sekolah maka pada isian tempat tugas akan tampil data sekolah-sekolah penugasan PTK yang bersangkutan. Pilih tempat tugas yang akan dilihat datanya, lalu klik “Tampilkan”.
Jika data PTK tersebut telah terisi di sekolah aktif, maka akan tampil juga data-data tambahan lainnya. Data tersebut adalah data hasil penginputan pada aplikasi Dapodik. Data yang ditampilkan yaitu: Beban Mengajar, Tugas Tambahan, Pendidikan (Riwayat Pendidikan Formal), Sertifikasi (Riwayat Sertifikasi), Kepangkatan (Riwayat Kepangkatan), dan Kenaikan Gaji Berkala (Riwayat Gaji Berkala).
Selanjutnya, pada tabulasi penugasan, ada dua tombol yaitu “Edit Penugasan” dan “+ Tambah Penugasan”. Kedua tombol tersebut akan tampil sesuai dengan peran pengguna yang login. Jika pengguna yang login memiliki hak akses penuh, maka kedua tombol tersebut akan tampil. Namun jika pengguna tidak memiliki hak akses penuh atau hanya memiliki akses Read-only, tombol tersebut tidak ditampilkan.
Tombol ini berfungsi untuk melakukan perubahan data penugasan PTK yang dipilih di tahun berjalan. Tombol ini berfungsi untuk melakukan penambahan penugasan PTK yang belum memiliki penugasan di tahun berjalan.
Pertama, untuk melakukan perubahan data penugasan yang telah ada, klik “Edit Penugasan” pada PTK yang dipilih. Lalu akan tampil form edit penugasan seperti gambar berikut.
Data yang dapat diedit adalah status penugasan “Sekolah Induk” atau “Bukan Sekolah Induk”, Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Penugasan. Isi data sesuai dengan penugasan PTK tersebut lalu klik “Simpan”. Selanjutnya jika pengguna ingin menambahkan penugasan PTK yang belum memilikinya, klik “+ Tambah Penugasan” maka akan tampil form penambahan penugasan PTK sebagai berikut.
Jika pengguna ingin menambahkan penugasan, maka ada dua tabulasi yang ditampilkan yaitu Profil PTK dan Penugasan. Namun pada tabulasi Profil PTK, data tersebut tidak dapat diubah karena adanya penguncian.
Pada tabulasi penugasan, data yang ditampilkan kosong. Pengguna wajib mengisi data tersebut sesuai dengan penugasan PTK yang bersangkutan. Isi data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Nama Sekolah, Status Penugasan Sekolah, Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Tugas, lalu klik “Simpan Penugasan”.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/