Wilayah dan Pewilayahan Kaitannya Dengan Pembangunan

Konsep wilayah dan pewilayahan sangat
penting dalam geografi untuk mengkaji kondisi keruangan suatu wilayah sehingga pembangunan dapat berjalan lancar. Wilayah dan pewilayahan memiliki arti berbeda. 

a. Pengertian Wilayah
Wilayah merupakan bagian dari permukaan bumi yang memiliki karakteristik tertentu dan dapat dibedakan dengan wilayah lain. Secara subjektif, wilayah adalah hasil pemikiran manusia. Secara objektif, wilayah bersifat nyata dan terlihat mata tanpa mengolah pikiran. Wilayah terbagi menjadi wilayah formal dan fungsional.

Wilayah formal dicirikan dengan adanya atribut dari suatu yang melekat pada manusia dan alam secara umum contoh budaya, iklim, mata pencaharian atau bentuk lahan. Contoh wilayah formal adalah wilayah pertanian, wilayah gurun, wilayah tropis dll. Wilayah fungsional didasarkan aras konsep heterogentitas dna lebih dinamis dibanding wilayah formal. Wilayah fungsional lebih menekankan pada aspek penggunaan atau perkembangan suatu wilayah. Dalam wilayah fungsional terjadi interaksi antara batas wilayah yang intens.
 penting dalam geografi untuk mengkaji kondisi keruangan suatu wilayah sehingga pembanguna Wilayah dan Pewilayahan Kaitannya Dengan Pembangunan
Zonasi Waktu di Indonesia

b. Pengertian Pewilayahan
Pewilayahan atau regionalisasi aalah proses penentuan suatu wilayah menurut kriteria kualitas dan kuantitas kombinasi beberapa wilayah. Pewilayahan juga terdiri dari pewilayah formal dan fungsional. Pewilayahan formal dapat ditentukan dari batas-batas di permukaan bumi untuk tujuan tertentu menurut kriteria administrasi, fisik, sosial, ekonomi dan lainnya. Tujuan pewilayahan formal adalah mengelompokkan unit-unit lokal yang memiliki keseragaman karakteristik tertentu. Pewilayahan fungsional ditentukan berdasarkan hubungan titik-titik pertumbuhan di suatu wilayah dengan pusat pertumbuhan. Pewilayahan fungsional lebih memfokuskan pada hubungannya dengan daerah pusat pertumbuhan

c. Tujuan Pewilayahan
Pewilayahan di Indoneisa memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Memetakan potensi pembanguan di tiap daerah
b. Memeratakan pembangunan sesuai dengan potensinya
c. Membuat zonasi tata ruang tertentu 
d. Menyusun rencana kerja dan anggaran pembangunan wilayah

Gambar: disini

Sumber https://geograph88.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel