Syarat-syarat Peserta PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sertifikasi Guru 2016 - Dapat sertifikat yang sah sebagai tenaga pendidik yang diakui oleh kemendikbud adalah harapan semua guru baik yang sudah PNS pun demikian bagi yang masih honorer  atau yang bekerja di Lembaga Pendidikan swasta, karena dengan memiliki sertifikat terebut maka guru itu akan medapatkan tunjangan yang tidak sedikit jumlahnya. Siapapun Anda yang berprofesi sebagai guru yang kebetulan belum memiliki sertifikat tersebut segeralah mengikuti program tersebut agar segera mendapatkan sertifikat guru.
 Dapat sertifikat yang sah sebagai tenaga pendidik yang diakui oleh kemendikbud adalah har Syarat-syarat Peserta PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016
Di tahun 2016 ini akan ada lagi program sertifikasi guru atau Sergur untuk guru-guru yang belum memiliki sertifikat guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau yang kita kenal dengan singkatan PLPG. Jika Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah maka Anda bisa berhak mengikuti program ini dan Insyaallah akan mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Lalu apa persyaratan yang harus dimiliki agar bisa mengikuti PLPG 2016 ini?

Di bawah ini adalah syarat yang wajib dimiliki oleh calon peserta PLPG yang ingin mengikuti Sertifikasi Guru:

No. Syarat-syarat Peserta PLPG 2016
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
9. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pastikan data Anda di dapodik sesuai dengan kenyataan  agar bisa lolos ke tahap penerimaan, oleh karena itu segera login ke akun dapodik Anda dan pastikan sesuai dengan keadaan Anda sebenar-benarnya. Tidak mau kan kalau Anda tidak lulus ke tahap program ini.

Ranking yang didapat oleh peserta PLGP nantinya akan dimuat di situs resmi sertifikasi guru yaitu www.sergur.kemdiknas.go.id.

Demikian informasi mengenai Syarat-syarat Peserta PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016 ini semoga bermanfaat untuk Anda para guru yang belum mendapatkan sertifikat guru dan saya doakan semoga Anda segera mendapatkan sertifikat guru tersebut dengan lancar.
Sumber http://www.rpp-silabus.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel