SYARAT DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT PNS STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL

SYARAT DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT PNS STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL

Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat  tersebut empunyai sub jenis yaitu :
1.  Kenaikan Pangkat Pilihan
  1. PNS yang menduduki jabatan struktural
  2. PNS yang menduduki jabatan fungsinal tertentu
  3. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
  4. PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
  5. PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
  6. PNS yang memperleh STTB/Ijazah
  7. PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsinal tertentu
  8. PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar 
  9. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam  jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselnnya atau jabatan fungsinal tertentu
  10. PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2.  Kenakan Pangkat Reguler

  1. bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsinal
  2. bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
  3. bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

3.  Kenaikan Pangkat Anumerta
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah :
a.  Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
b.  Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
c.  Meninggal dunia yang langsung diakibatkan leh luka atau cacat jasmani atau cacat rhani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
d.  Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

4.  Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :

a.  Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
1)Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
2)Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
3)Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan   sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

b.  Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

c.  Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

5.  Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
a.  PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan rganiknya dan tetap memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hrmat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
b.  PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian  pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.


Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS Yang Menduduki  Jabatan Struktural
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nmr 99 Tahun 2000 j Peraturan Pemerintah Nmr 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9 Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a.  Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsinal tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c.  Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d.  Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e.  Diangkat menjadi pejabat Negara;
f.  Memperleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsinal tertentu;
h.  Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i.  Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselnnya atau jabatan fungsinal tertentu. 

Pasal 10
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsinal tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang    ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki  jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :

a.  Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
b.  Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (terhitung dari tanggal pelantikan);dan
c.  Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun  dalam jabatan struktural yang didudukinya  sebagaimana dimaksud, yaitu :
a.  Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
b.  Bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam  pangkat terakhir yang  dimilki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada peride kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila :
a.  Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b.  Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler berdasarkan ijazah yang dimilikinya sepanjang memenuhi syarat lainnya.

Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki  jabatan struktural  :
a.  Salinan/fotocpy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b.  Salinan/ft cpy sah keputusan dalam pangkat terakhir;

c.  Foto cpy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel