Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan Guru Sertifikasi Tidak Perlu Khawatir

Setelah sempat beredar informasi sebelumnya setelah pergantian Menteri Pendidikan Anis Baswedan menjadi Muhadjir Effendy bahwa Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru akan dihapus dan sebagai gantinya akan ada program resonasi financial. Akhirnya melalui siaran Pers Mentri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan seperti sebelumnya.
Setelah sempat beredar informasi sebelumnya setelah pergantian Menteri Pendidikan Anis Bas Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan Guru Sertifikasi Tidak Perlu Khawatir

Beliau mengatakan bahwa tunjangan guru sudah jelas di amanatkan dalam undang-undang, maka harus dilaksanan. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kedua undang-undang tersebut merupakan amanat bahwa tunjangan profesi guru harus diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan sudah mendapatkan sertifikat sebagai guru.

Dengan demikian isu bahwa Sertifikasi guru dan TPG bakalan dihapus hanya sebatas isu saja. Dan guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan sudah memnuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru yang sudah biasa mendapatkannya tidak perlu khawatir akan isu yang beredar tersebut. Bahkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS. Anggaran tersebut adalah sebesar 71 triliun, yang diperuntukan untuk guru PNS daerah hampir 8 triliun untuk guru non PNS yang bersertifikat guru, tentu saja sudah memiliki persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti administrai guru dan lainnya.

Informasi Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan ini bersumber dari website resmi direktorat jenderal GTK. Silakan dicek kembali website resminya.
Sumber http://www.rpp-silabus.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel