PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB


Pasal 5
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun
b. menyusun rencana kerja tahunan
c. mengembangkan kurikulum
d. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir,surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain dan
f. mengembangkan nilai kewirausahaan dan

g. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.


Download PMA No 58 Tahun 2017

Semoga bermanfaat

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel