Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sunday, February 25, 2018
Lagu Garuda Pancasila
Karya : Sudharnoto
Garuda Pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar Negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju Ayo maju maju
Ayo maju maju
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia.
Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara. Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkankemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. Pada bab ini, kalian akan mempelajari sejarah dan nilai dalam perumusan serta penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, akan kita pelajari juga bagaimana Pancasila dihayati oleh bangsa Indonesia di tengah kehidupan bangsa yang beragam agar tercipta keharmonisan. Diharapkan setelah mempelajari bab ini, kalian akan mensyukuri dan menghargai proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara
A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan BPUPKI
Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu.
Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
b. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
c. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahandan memperlakukanwarga sipi dikamp-kamp tahanan dalam kondisi buruk (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Setelah mengatahui hal itu, carilah dari berbagai sumber tentang tokoh-tokoh BPUPKI dan tempelkanlah di dinding kelas, agar kalian selalu mengingat jasa-jasa para pendiri negara.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara.Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan17 Juli 1945 dengan membahas rancangan UndangUndang Dasar.
Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno.Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo SangiIn”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila
Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Namun ,penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan.
2. Perumusan Dasar Negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan arena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.
UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan(amandemen) secara bertahap oleh MPR RI, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T RadjimanWedyodiningrat pada pidato awal siding pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusandasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian,rumusan-rumusantersebut memiliki persamaan dan semangat yang menjiwainya.Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo,dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. MuhammadYamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa :
”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”
”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya waratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara.
Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa Negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan,mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun me nyampaikan Bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman Ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila.Sila artinya asas atau dasar,Dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.
Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.
Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan me meriksausul-usul menyangkut beberapa masalah,yaitu IndonesiaMerdeka. Usul-usulyang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu:(1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya: (2) golongan usul yang mengenai dasar; (3) golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi;(4)golongan usu lyang mengenai Bentuk Negara dan kepala negara;(5)golongan usu yang mengenai warga negara;(6) golongan usul yang mengenai daerah;(7) golongan usul yang mengenai soalagamadannegara; (8) golongan usul yang mengenai pembelaan,dan(9) golongan usu lyang mengenai soal keuangan.(RisalahSidang BPUPKI dan PPKI,1995:88-89)
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes
Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Rapat ber langsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan
Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hokum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”. (Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012 : 35-36).
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar Negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Naskah ”Mukadimah” yang ditandangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk -pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untu menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri. Lalu bagaimana dampaknya terhadap keberadaan BPUPKI? Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia..
Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Sila-sila Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pembukaan UUD1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara
C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskandan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Nilai Semangat Pendiri Negara
Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara merupakan contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi Negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsadan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwadan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggiatas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain.
Faktor pembentuk nasionalisme antara lain sebagai berikut.
a. Faktor objektif meliputi bahasa, warna kulit, kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan dan ras.
b. Faktor subjektif meliputi citacita, semangat, timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya Negara nasional (Budi Juliardi, 2015:44).
Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme. Hal ini pernah di praktikan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934-1945. Ia menganggap Jerman di atas segala-galanya (Deutschland Uber Alles in der Wetf).
Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalismedalam arti luas atau yang berarti positif.Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan tinggi atau bangga ter hadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain.Saat mengadakan hubungan dengan negara lain,selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta menghormati kedaulatan negara lain.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Olehsebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.Sikap ini muncul setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasionalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama.
Jiwa patriotism telah tampak pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
b. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
c. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
e. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat d icontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya. Contoh lainnya adalah semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumus kan Pancasila. Mereka memiliki semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
2. Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
a. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsadan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri Negara dalam merumuskan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah,dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
c. Selalu bersemangat dalam berjuang. Parapendiri negara selalu bersemangat dalam mem perjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir.Soekarno,MohammadHatta, danpara pendiri Negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda.Namun, dengan semangat perjuangannya para pendiri negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur.
e. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.
Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Final artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia. Konsensus Pancasila sebagai dasar negara, telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Dasar negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian kata ”…dengan berdasar kepada…” secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walapun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ”Pancasila” secara eksplisit namun anak kalimat ”… dengan berdasar kepada …” ini memiliki makna dasar Negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas penafsiran historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar neara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004 :111).
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI pada dasarnya merupakan konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan PPKI. Hal itu karena anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila. Setelah membaca uraian tersebut, sekarang coba kalian diskusikan secara berkelompok tentang isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan latar belakang dikeluarkannya Tap MPR tersebut.
Dasar negara Pancasila adalah ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratris berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, denganmenjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara Indoenesia. Setiap warga negara harus memiliki kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan perilaku nyata di kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung jawab menghayati dan mengamalkan Pancasila. Menerima tanggung jawab untuk mempertahankan dasar negara Pancasila adalah tanda kesadaran dan rasa cinta tanah kita kepada bangsa dan negara Indonesia.