PANDUAN PENYUSUNAN RPP JENJANG SMP TAHUN 2018

 Tahapan terpenting implementasi kurikulum adalah pelaksanaan proses pembelajaran yang dis PANDUAN PENYUSUNAN RPP JENJANG SMP TAHUN 2018
Tahapan terpenting implementasi kurikulum adalah pelaksanaan proses pembelajaran yang diselenggarakan di dalam dan/atau di luar kelas untuk membantu peserta didik mencapai kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Dalam Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengahdisebutkan bahwa salah satu prinsip pembelajaran yang penting dalam Kurikulum 2013 adalah peserta didik mencari tahu bukan diberi tahu. Prinsip ini merujuk pada konsep pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student active learning). Peserta didik adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Agar benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkanide-idenya.

B. TujuanPanduan
Panduan ini disusun agar dapat digunakan sebagai rujukan operasional bagi:
1. Guru secara individual dan kelompok dalam mengembangkan RPP;
2. Kepala sekolah untuk kepentingan mengarahkan guru-guru dalam menyusun RPP;
3. Pengawas untuk memantau dan mengontrol kualitas RPP yang disusun oleh guru;
4. Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan supervisipembelajaran.

C. Sasaran
Sasaran panduan ini mencakup pihak-pihak sebagai berikut:
1. Guru secara individual ataukelompok.
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, walikelas).
3. Pengawas.
4. Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Propinsi dan Kabupaten/Kota.

D. DasarHukum
Panduan ini dikembangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan di bawah ini sebagai dasar hukumnya.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301);
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen;
  3. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun2005-2025;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5410); dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selengkapnya bisa bapak ibu lihat tampilan dari google drivenya:

Untuk mendownload filenya silahkan bapak ibu kunjungi link di bawah ini:

Panduan Penyusunan RPP <<< Download >>>


Sumber http://downloadfileadministrasi.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel