Juknis BOP PAUD Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis  Juknis BOP PAUD Tahun 2018
Juknis BOP PAUD Tahun 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis BOP PAUD Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar pada Tahun 2018:

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penggunaan, dan pertanggung jawaban Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD.
  2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Penuntasan PAUD Pra SD tahun 2018. 

Pengertian
Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.

Tujuan Kegiatan
  1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD.
  2. Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai komitmen Daerah.
  3. Mendukung Pemerintah Daerah dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya.

Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja. F. Indikator Keberhasilan
  1. Terselenggaranya kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis.
  2. Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan. 

Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.

Persyaratan Penerima Bantuan:
  1. Telah melaksanakan penandatanganan komitmen daerah (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
  2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
  3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksnakan kegiatan;
  5. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
  6. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
  7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

Besaran dan Penggunaan Bantuan
Besarnya dana bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Dana bantuan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan. 

Tata Cara Memperoleh Bantuan
1. Pengajuan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan proposal yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD-Dikmas, Kemdikbud. Proposal dilengkapi dengan:
  • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya, serta potensi daerah yang mendukung terselenggaranya Penuntasan PAUD pra SD.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
  • Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

Verifikasi
Proposal yang masuk diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD untuk menelaah:
a. Kelengkapan dokumen
b. Kesesuaian RAB dan Rencana kegiatan.

Penetapan Penerima Bantuan
Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan calon penerima bantuan pemberian makanan sehat yang telah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama 
a Penandatanganan Akad Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penerima bantuan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan cq Kepala Bidang yang bertanggungjawab di bidang PAUD.
b Penerima Bantuan wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- dan distempel Dinas Pendidikan.

Pengelolaan Dana Bantuan
Pengadministrasian; Penerima bantuan wajib mengelola dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama. 
  2. Menggunakan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. 
  3. Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh Dinas penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. 
  4. Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.

    Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru Tahun 2018

    Dalam lampiran Juknis BOP PAUD 2018 disertakan contoh-contoh format untuk keperluan administrasi diantaranya:

    Format I: Proposal Bantuan 
    • Rencana Penggunaan Dana Bantuan
    • Pakta Integritas
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 
    • Copy Rekening Bank
    • Copy NPWP 
    Format II: Akad Kerja sama 
    Format III: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja - Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
    Format IV : Laporan 
    1. Contoh Format Laporan Penerimaan Dana (Laporan Awal)
    2. Contoh Format Laporan akhir
    3. Contoh Format Laporan Pertanggung jawaban

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar pada Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Draft Juknis Bantuan PAUD Pra SD.pdf 
    Draft Juknis Bantuan PAUD Pra SD.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar pada Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel