Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7208 Tahun 2017 Tentang Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun  Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018:

Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
  1. Untuk memperbaiki bangunan asrama yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.
  2. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan asrama pondok pesantren.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Standar dan Spesifikasi Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengen- dalian dan Pengawasan, serta Penutup. 

Pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
  2. Memiliki santri mukim.
  3. Memiliki bangunan asrama yang rusak sebagian atau memiliki asrama yang belum memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.

Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan pada lembaga pendidikan untuk memperbaiki asrama pondok pesantren pada lembaga pendidikan Pondok Pesantren.

Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai penerima bantuan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Masing-masing penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang tercantum dalam Surat Kepu- tusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Surat pemberitahuan tersebut memuat lampiran kelengkapan administrasi yang sekurangnya meliputi:
  1. Permohonan Pencairan.
  2. RAB (Rencana Anggaran Biaya).
  3. Jadwal Pelaksanaan.
  4. Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  5. Susunan Panitia Pembangunan.
  6. Pakta Integritas.
  7. Rekening Lembaga.
  8. NPWP atas nama Pesantren/Yayasan.
  9. Kwitansi.
  10. Surat Perjanjian.
  11. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada Pemberi Bantuan.

Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Pencairan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
  2. Pencairan dana bantuan rehabilitasi asrama pondok pesantren yang nilainya di bawah Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.

    Download Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018.pdf
    Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018.docx


    Sumber: http://ditpdpontren.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel