Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
Wednesday, February 14, 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Dengan dikeluarkannya Permendikbud ini maka legitimasi dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kembali diubah.
Di antara pertimbangan utama dikeluarkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini salah satunya adalah peningkatan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.
Poin-Poin Penting Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
Ada beberapa poin penting yang perlu anda perhatikan dalam Permendikbud ini, antara lain:
Pada Pasal 2
Di dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dijelaskan beberapa hal penting berikut ini:- Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Pasal 9
Dalam Pasal 9 Permendikbud No 4 Tahun dijelaskan bahwa:- Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pada Pasal 12
Dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dijelaskan bahwa:- Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.
- Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Pasal 14
Dalam Pasal 14 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dijelaskan bahwa:- Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Pada Pasal 19
Dalam Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dijelaskan mengenai KRITERIA KELULUSAN SISWA yaitu sebagai berikut:(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya silahkan anda Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:SIMPAN FILE
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.Sumber https://www.panduandapodik.id/