Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019

Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Undang-Undang Sisdiknas Pasal 2 menyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selanjutnya pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Sisdiknas dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan perubahan kurikulum pada tahun 2013 maka istilah PKn berubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sesuai dengan Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebidayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
PPKn sebagai salah satu mata pelajaran yang mampu memberikan kontribusi dalam solusi atas berbagai krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis multidimensional, antara lain kurang sadarnya masyarakat terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku seperti peraturan lalu lintas yang dituangkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bukti kurang sadarnya masyarakat terhadap peraturan lalu lintas tersebut dapat ditemukan pada perilaku masyarakat pengguna jalan, contohnya menyebarang tidak melalui jembatan penyeberangan dan atau zebra cross, menerobos tanda lampu merah, melawan arah arus lalu lintas, dan sebagainya. Akibat pelanggaran tersebut sering terjadi kecelakaan, dan yang sangat mengenaskan kejadian itu dialami oleh generasi muda khususnya para pelajar.
Data dari Korlantas Polri sampai dengan Desember 2014 menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas baik berupa Tilang maupun teguran sebanyak 6.714.657 yang terdiri atas 4.402.715 Tilang dan 2.311.942 Teguran. Banyaknya data penindakan tersebut masih berupa tampilan permukaan dari jumlah sebenarnya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan, sehingga diperlukan langkah lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting berlalu lintas yang berkeselamatan.
PPKn memiliki misi mengembangkan keadaban dan membudayakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warganegara yang cerdas intelektual, spiritual, sosial dan emosional serta cerdas kinestetiknya dalam berlalu lintas. Adapun fungsi PPKn adalah sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter: dalam hal ini adalah karakter berlalu lintas.
Kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik untuk lulusan SMA pada aspek sikap (attitude) adalah memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Sedangkan pada aspek pengetahuan (knowledge) adalah memiliki pengetahuan faktual, konseptual, procedural, dan meta kognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian, serta pada aspek keterampilan (skill) adalah memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Sementara itu, dalam kehidupan masyarakat saat ini dihadapkan pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas yang berakibat kepada terjadinya kecelakaan, yang sebagian besar terjadi pada generasi muda. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menata kurikulum pendidikan yang mampu menumbuhkan etika dan budaya berlalu lintas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas). Hal ini sesuai dengan UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tindak lanjut dari UU tersebut, maka dilakukan penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Mendiknas dan Kapolri No: 03/III/KB/2010 dan No: B/9/III/2010 tanggal 8 Maret 2010, tentang Mewujudkan Pendidikan Berlalu Lintas dalam Pendidikan Nasional. Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2010 membentuk Tim Teknis guna menyiapkan dan mengembangkan model pendidikan lalu lintas di sekolah. Hasil dari tim tersebut adalah buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Model pengintegrasian tersebut dibahas melalui workshop secara nasional tahun 2010 yang dihadiri oleh pakar pendidikan, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, para pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru PKn. Peserta workshop menyepakati bahwa Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada mata pelajaran PKn dapat dilaksanakan di sekolah. Sebagai tindak lanjut dilakukan diseminasi di Kabupaten/Kota terutama di sekolah rintisan.
Sejalan dengan perubahan kurikulum Tahun 2013 dan beberapa peraturan pendukung yang berlaku, serta perubahan Organisasi Kemdikbud yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka terjadi perubahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun kembali Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2016 untuk satuan pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK. Hasil penyempurnaan buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan dipergunakan dalam kegiatan workshop dan diseminasi, yang dijadikan sebagai dasar pembelajaran di sekolah.
Dan masih banyak Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

1 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas I SD-MI.pdf
2 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas II SD-MI.pdf
3 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas III SD-MI.pdf
4 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas IV SD-MI.pdf
5 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas V SD-MI.pdf
6 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas VI SD-MI.pdf
7 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas VII-SMP-MTs.pdf
8 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas VIII-SMP-MTs.pdf
9 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas IX-SMP-MTs.pdf
10 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas X-SMA-MA-SMK-MAK.pdf
11 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas XI-SMA-MA-SMK-MAK.pdf
12 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas XII-SMA-MA-SMK-MAK.pdf



Sumber http://www.materipendidikan.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel