Berita Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015
Sunday, February 18, 2018
Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Indonesia akan melakukan pendataan yang bertujuan untuk memperbaiki Data base kepegawaian PNS atau yang disebut e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) secara elektronik. Pemerintah ingin data para PNS ini lebih akurat.
Agar bisa mendapatkan data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi, Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) hendak melakukan Pendataan Ulang PNS Elektronik atau e-PUPNS. Berdasarkan surat edaran resmi dari BKN nomor K26-30/V77-4/99, pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 yang dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Sebelum e-PUPNS dilaksanakan, akan dilakukan dahulu sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS tahun 2015 untuk Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, Untuk sekarang pengguna dapat mengaksesnya mengunjungi alamat http://pupns.bkn.go.id. pada browser masing-masing.
Oleh karena tujuan e-PUPNS dalam memperbaiki Data Base Nasional PNS ini sangat penting, maka pemerintah sangat mengharapkan agar Pejabat Pengelola Kepegawaian mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memberi perintah kepada seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Melalui sistem e-PUPNS, database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi akan terbentuk dengan baik dan akurat. Bila data akurat maka hak dan kewajiban PNS pun akan lebih aman dan terjaga. Sumber http://www.rpp-silabus.com/
Agar bisa mendapatkan data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi, Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) hendak melakukan Pendataan Ulang PNS Elektronik atau e-PUPNS. Berdasarkan surat edaran resmi dari BKN nomor K26-30/V77-4/99, pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 yang dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Sebelum e-PUPNS dilaksanakan, akan dilakukan dahulu sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS tahun 2015 untuk Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, Untuk sekarang pengguna dapat mengaksesnya mengunjungi alamat http://pupns.bkn.go.id. pada browser masing-masing.
Oleh karena tujuan e-PUPNS dalam memperbaiki Data Base Nasional PNS ini sangat penting, maka pemerintah sangat mengharapkan agar Pejabat Pengelola Kepegawaian mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memberi perintah kepada seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Melalui sistem e-PUPNS, database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi akan terbentuk dengan baik dan akurat. Bila data akurat maka hak dan kewajiban PNS pun akan lebih aman dan terjaga. Sumber http://www.rpp-silabus.com/