Soal Ujian Praktik Kejuruan (UKK) SMK 2019
Tuesday, December 5, 2017
Soal Ujian Praktik Kejuruan (UKK) SMK 2019 - Uji Kompetensi Keahlian atau Ujian Praktik Kejuruan SMK 2019 akan dilaksanakan sebelum jadwal Ujian Nasional diselenggarakan. Biasanya pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian/Ujian Praktik Kejuruan setiap sekolah penyelenggara berbeda-beda jadwal pelaksanaannya, dikarenakan hal tersebut menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk mengukur keberhasilan kompetensi atau kemampuan peserta didik pada tingkat tertentu sesuai Kompetensi atau kemempuan Keahlian yang ditempuh oleh peserta didik selama mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan.
Ujian Praktik Kejuruan SMK 2019 dapat dilaksanakan dengan perpedoman pada Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh KEMDIKBUD (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) di Tempat-tempat pelaksanaan uji kompetensi masing-masing satuan pendidikan.
Satuan pendidikan penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan/Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) harus dinyatakan memenuhi persyaratan dan layak sebagai tempat pelaksana Uji Kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau kordinator Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Perangkat Ujian Praktik yang dikeluarkan oleh KEMDIKBUD bersifat terbuka bagi siapa saja yang akan melaksanakan Ujian Praktik Kejuruan baik dari pihak sekolah atau siswa sehingga dapat berlatih menggunakan perangkat Ujian Praktik Kejuruan tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian/ Perangkat Ujian Praktik Kejuruan terdiri atas :
Demikian tadi mengenai soal Ujian Praktik Kejuruan SMK 2019. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Soal Ujian Praktik Kejuruan (UKK) SMK 2019 |
Ujian Praktik Kejuruan SMK 2019 dapat dilaksanakan dengan perpedoman pada Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh KEMDIKBUD (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) di Tempat-tempat pelaksanaan uji kompetensi masing-masing satuan pendidikan.
Satuan pendidikan penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan/Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) harus dinyatakan memenuhi persyaratan dan layak sebagai tempat pelaksana Uji Kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau kordinator Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Perangkat Ujian Praktik yang dikeluarkan oleh KEMDIKBUD bersifat terbuka bagi siapa saja yang akan melaksanakan Ujian Praktik Kejuruan baik dari pihak sekolah atau siswa sehingga dapat berlatih menggunakan perangkat Ujian Praktik Kejuruan tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian/ Perangkat Ujian Praktik Kejuruan terdiri atas :
- Kisi-kisi Soal Ujian Praktik Kejuruan SMK (KSP), Kisi-kisi Ujian Praktik Kejuruan digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan perangkat ujian praktik kejuruan yang terdiri atas : Instrumen Verifikasi, Soal Praktik Kejuruan , LembarPedoman Penilaian.
- Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah penugasan yang diberikan kepada siswa sebagai peserta uji untuk membuat atau memproses dan mengerjakan suatu produk/jasa yang disesuaikan dengan kompetensi kejuruan masing-masing.
- Instrumen Verifikasi (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk melihat kelayakan sekolah atau institusi lain yang akan melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK).
- Lembar Pedoman Penilaian (PPsp) adalah rubrik penilaian yang digunakan untuk pemberian nilai pada setiap komponen penilaian kompetensi Ujian Praktik Kejuruan.
- Download Soal dan Instrumen Uji Kompetensi Keahlian/UKK
- Download Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi Keahlian
- Download Juknis Uji Kompetensi Keahlian
Demikian tadi mengenai soal Ujian Praktik Kejuruan SMK 2019. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/