Pembiayaan PPGJ Tahun 2018
Monday, December 25, 2017
Bagaimanakah Pembiayaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018?
Pertanyaan tersebut banyak ditanyakan oleh para guru yang masuk dalam program PPGJ. Hal ini sangat wajar, sebab sebagai seorang guru swasta tidak bisa dipungkiri lagi untuk masalah kesejahteraan masih terbilang sangat minim.
Maka dari itu, kami di sini akan menjelaskan mengenai Pembiayaan PPGJ Tahun 2018.
Berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang membahas tentang Guru, Pasal 66 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa untuk Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru
pada ayat 2 di situ berbunyi Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Adapun mengenai Pembiayaan PPGJ Tahun 2018 adalah sebagai berikut
Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) (ditanggung pusat dan daerah)
Sumber: Jet Jet Semut Sumber https://www.panduandapodik.id/
Pertanyaan tersebut banyak ditanyakan oleh para guru yang masuk dalam program PPGJ. Hal ini sangat wajar, sebab sebagai seorang guru swasta tidak bisa dipungkiri lagi untuk masalah kesejahteraan masih terbilang sangat minim.
Maka dari itu, kami di sini akan menjelaskan mengenai Pembiayaan PPGJ Tahun 2018.
Berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang membahas tentang Guru, Pasal 66 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa untuk Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru
pada ayat 2 di situ berbunyi Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Adapun mengenai Pembiayaan PPGJ Tahun 2018 adalah sebagai berikut
Pembiayaan :
- Pemerintah Pusat : 20.000 peserta
- Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000 peserta
- Komponen biaya:
Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) (ditanggung pusat dan daerah)
Biaya Pribadi (ditanggung peserta secara mandiri)
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh pemerintah pusat:
- Pemerintah daerah; dan/atau
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
- Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
- Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
- Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Prioritas Pembiayaan Pusat
- Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
- Guru daerah 3T (2.000)
- Usia Guru >= 50 (5.200)
- Program Keahlian Ganda (1.100)
- Guru Kelas SD
- Guru Kelas TK
- Guru SLB
- Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
- Guru SILN
- Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikas
Sumber: Jet Jet Semut Sumber https://www.panduandapodik.id/