Mekanisme dan Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi PNS
Monday, December 4, 2017
Ilustrasi
Berikut ini adalah info mekanisme dan syarat pengangkatan honorer menjadi PNS di tahun 2017-2018. Sebagiamana diinfokan sebelumnya bahwa presiden telah memberikan pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Berkaitan dengan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan.
"Ukuran lama memang bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Republika.co.id di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (4/12).
Muhadjir menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi CPNS (PNS). Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.
"Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan," kata Muhadjir menjelaskan.
Jadi persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS (PNS) antara lain faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer (masa kerja), kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menelaah secara bersama-sama data-data terkait hal itu. Ia berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melakukan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan bisa kita eksekusi," kata dia.
(sumber: republika)