INI NEGARA DAN DAERAH YANG MELARANG PERAYAAN TAHUN BARU 2018
Saturday, December 30, 2017
Perayaan malam tahun baru 2018 tinggal beberapa hari lagi. Ada sejumlah fenomena menarik terkait perayaan malam tahun 2018 ini antara lain seruan aksi tidak keluar rumah di malam tahun baru 2018, ada pula daerah yang dikabarkan mengeluarkan edaran yang melarang perayaan malam tahun baru 2018.
Selain itu adapula beberapa Negara yang memang sejak dulu sudah melarang perayaan malam tahun baru. Negara yang melarang perayaan tahun baru 2018 antara lain: Arab Saudi, Brunei Darussalam, Somalia, dan Tajikistan.
1 Arab Saudi
Sejumlah ulama di Arab Saudi memberi masukan kepada negara dan akhirnya resmi menjadi keputusan Mutawa - Komisi Kebijakan dan Pencegahan Kejahatan - untuk melarang perayaan Tahun Baru di negara tempat dua kota suci tersebut.
Keputusan itu termasuk melarang sejumlah toko menjual aksesori, bunga dan boneka yang bertema pergantian tahun. Pihak kepolisian syariah pun akan melakukan razia dan pengawasan secara ketat.
2. Brunei Darussalam
Sultan Hassanal Bolkiah menerapkan larangan perayaan natal dan tahun baru sebagai bagian dari syariat Islam yang telah menjadi hukum resmi di negara tersebut.
Warga non muslim yang ada di Brunei tetap diperbolehkan merayakan Natal dan Tahun Baru, namun secara terbatas di dalam komunitas mereka sendiri. Jika ada yang kedapatan mengorganisir perayaan Natal akan dihukum penjara.
3. Somalia
Somalia, negara di Afrika dengan penduduk nyaris 100 persen muslim ini juga melarang perayaan Natal dan Tahun Baru karena bertentangan dengan kebudayaan Islam.
Termasuk dikhawatirkan dapat memprovokasi gerakan radikal sayap kanan, Al-Shahaab untuk melaksanakan tindakan teror.
4. Tajikistan
Negara pecahan Uni Soviet, Tajikistan pun melarang perayaan Natal dan Tahun Baru termasuk mendirikan pohon Natal baik yang asli ataupun buatan di tempat-tempat umum, termasuk sekolah dan kampus.
Pemerintah Tajikistan bahkan mengeluarkan dekrit pelarangan tersebut, termasuk menggunakan kembang api, petasan dan berbagai hadiah dalam rangka peringatan tahun baru.
Larangan itu juga mencakup penggunaan sosok Bapa Frost, sinterklas versi Rusia dalam semua acara termasuk siaran di televisi. Publik Tajikistan sangat akrab dengan sosok Bapa Frost karena selalu muncul setiap perayaaan Natal dan Tahun Baru.
Di Inonesia, ternyata ada juga sebagai daerah yang melarang perayaan pergantian malam tahun 2018. Daerah yang dikabarkan melarang perayaan tahun baru dengan hura-hura di antaranya Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, dan Banda Aceh.
a) Larangan Perayaan Malam Tahun baru di Aceh
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah memasang seruan bersama, agar warga tidak merayakan dengan berbagai macam bentuk pesta apapun malam pergantian tahun baru masehi 2018. Pemko Banda Aceh menilai pesta pada malam pergantian tahun baru tidak sesuai dengan syariat Islam.
Seruan itu ditandatangani oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh. Ada 5 poin tercatat dalam seruan tersebut, termasuk pedagang untuk tidak memperjualbelikan seperti kembang api, mercon, trompet atau material yang biasa dipergunakan saat pesta perayaan tahun baru.
Adapun kelima poin seruan larangan tahun baru tersebut adalah :
1. Diminta kepada warga kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru masehi 1 Januari 2018 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan / kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
3. Mari kita sama memperkokoh kesatuan dan persatuan guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Mari kita sama-sama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
5. Demikian seruan bersama ini disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka tahun baru masehi 1 Januari 2018
b) Larangan Perayaan Malam Tahun baru di Gorontalo
Pemerintah Kabupaten Bone Bolanggo di Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat edaran yang melarang aparat pemerintah setempat untuk tidak merayakan Tahun Baru karena "tidak sesuai dengan dengan Syariat Islam".
Yang dilarang merayakan tahun baru adalah para pegawai negeri serta jajaran perguruan tinggi negeri maupun swasta sedangkan masyarakat umum hanya diimbau untuk "lebih baik zikir dan berdoa."
Surat edaran yang dikeluarkan Rabu (27/12) tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma.
"Itu suratnya jelas untuk lembaga pemerintah, untuk kepala SKPD, kanwil kementerian yang ada di kabupaten Bone Bolango untuk melarang perayaan tahun baru. Itu nggak ditujukan ke masyarakat. Kalau masyarakat sendiri sih imbauan aja," ujar Kepala Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Bone Bolango, Rizal A Djunaid, kepada BBC Indonesia, Jumat (29/12).
"Bunyi suratnya itu untuk pelarangan untuk instansi, pegawai dan mahasiswa untuk tidak merayakan kegiatan aktivitas tahun baru." Jelas Rizal.
Meski tidak secara eksplisit melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru, menurut Rizal dengan adanya surat edaran ini maka masyarakat bisa menyesuaikan untuk tidak merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api.