Biaya PPG 2019 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017
Saturday, December 9, 2017
Biaya PPG 2019 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 - Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan diselenggarakan untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang sudah mengajar pada sekolah/satuan pendidikan, baik diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan yang sudah memiliki perjanjian atau kesepakatan kerja bersama.
Bagi guru yang terundang dan terdaftar di SIM PKB sebagai calon peserta PPG selanjutnya mengikuti pretes PPG dan post test PKB. Apabila dinyatakan lulus proses selanjutnya adalah mengikuti diklat PPG.
Dalam pelaksanaan diklat PPG apabila dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat Pendidik, sertifikat pendidik adalah bukti autentik/formal sebagai pengakuan akan diberikan kepada guru karena termasuk kategori sebagai tenaga profesional.
Biaya PPG 2019 hal ini mengacu pada PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
Biaya PPG 2019 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017, berikut penjelasannya untuk beberapa pasal tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017.
Kuota dan Pembiayaan PPG 2019
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Biaya PPG 2018 |
Bagi guru yang terundang dan terdaftar di SIM PKB sebagai calon peserta PPG selanjutnya mengikuti pretes PPG dan post test PKB. Apabila dinyatakan lulus proses selanjutnya adalah mengikuti diklat PPG.
Dalam pelaksanaan diklat PPG apabila dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat Pendidik, sertifikat pendidik adalah bukti autentik/formal sebagai pengakuan akan diberikan kepada guru karena termasuk kategori sebagai tenaga profesional.
Biaya PPG 2019 hal ini mengacu pada PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
Biaya PPG 2019 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017, berikut penjelasannya untuk beberapa pasal tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017.
Pasal 8
- Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh: a). pemerintah pusat; b). pemerintah daerah; dan/atau c). satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi.
- Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus ditetapkan oleh Menteri.
- Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
- Biaya pribadi pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru. Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Kuota dan Pembiayaan PPG 2019
- Kuota Nasional tahun 2018 : 70.000.
- Pembiayaan Pemerintah Pusat : 20.000, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000.
Download Komponen Biaya PPGKetentuan lainnya mengenai PPG Dalam Jabatan tahun 2019, silahkan dwonload pada tautan dibawah ini.
Download PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam JabatanDemikian tadi informasi mengenai biaya PPG 2019 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 . Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/