Penyebab Guru Tidak Mendapat Undangan PPG Di SIMPKB 2018, Simak Infonya Disini
Monday, November 6, 2017
Intipendidikan.com - Sejak 3 Novembet lalu Kemdikbud melalui SIMPKB sudah melayangkan undangan kepada hampir 500 ribu guru seindonesia untuk mengikuti PPG sebagai syarat mendapatkan sertigikasi.
Dari jumlah tersebut ada masih ratusan ribu guru yang layak mendapatkan undangan akan tetapi fakta dilapangan banyak Guru-guru kita yang tidak menerimanya.
Permasalahn yang utama adalah, karena banyaknya guru yang tidak berstatus Guru Honor Daerah yang langsung di SK kan oleh Pemerintah Daerah, karena Rata-rata kami yang mengajar di Wilayah Lombok Timur sangat sulit mendapatkan SK kepala daerah karena Mumetnya Bitokrasi.
Walaupun Status kaminsudah mengabdi disekolah 5 sampai 6 tahun, bahkan ada juga yang puluhan tahun. Untuk lebih jelasnya, berikut hal - hal yang menyebabkan anda tidakndiundang, simak infonlengkapnya dibawah ini.
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silakan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan berkaitan dengan kenapa banyak guru-guru yang tidak menerima undangan PPG, Semoga bermanfaat ya, Jabat Erat Intipendidikan.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Dari jumlah tersebut ada masih ratusan ribu guru yang layak mendapatkan undangan akan tetapi fakta dilapangan banyak Guru-guru kita yang tidak menerimanya.
Permasalahn yang utama adalah, karena banyaknya guru yang tidak berstatus Guru Honor Daerah yang langsung di SK kan oleh Pemerintah Daerah, karena Rata-rata kami yang mengajar di Wilayah Lombok Timur sangat sulit mendapatkan SK kepala daerah karena Mumetnya Bitokrasi.
Walaupun Status kaminsudah mengabdi disekolah 5 sampai 6 tahun, bahkan ada juga yang puluhan tahun. Untuk lebih jelasnya, berikut hal - hal yang menyebabkan anda tidakndiundang, simak infonlengkapnya dibawah ini.
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silakan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan berkaitan dengan kenapa banyak guru-guru yang tidak menerima undangan PPG, Semoga bermanfaat ya, Jabat Erat Intipendidikan.com