Pendidikan Indonesia, Daftar Kelulusan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN tahun 2017

Pendidikan Indonesia - Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan berakhir masa tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan seleksi bersama terhadap 80 (delapan puluh) pelamar definitif yang telah lolos seleksi kelengkapan dan verifikasi berkas dari 95 (sembilan puluh lima) pendaftar calon Guru dan Tenaga Kependidikan SILN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 (delapan belas) pelamar definitif telah lulus seleksi bersama dan dapat melanjutkan proses penempatan. Daftar nama definitif tersebut, sebagai berikut:

 Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan berakhi Pendidikan Indonesia, Daftar Kelulusan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN tahun 2017

PENUNDAAN PENGUMUMAN
Daftar namanama definitif calon Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Den Haag akan diumumkan pada minggu ke-4 bulan Desember 2017 (tentatif).

RENCANA PENJADWALAN *)
Pemberitahuan resmi akan disampaikan secara langsung kepada masing-masing yang bersangkutan, melalui surat elekstronik pada akhir bulan November 2017. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus, namun belum menerima pemberitahuan resmi, dipersilakan menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun Anggaran 2017, pada hari dan jam kerja melalui Telp. 5711144 # 2610 atau WA: 0877 0088 7878 dan surel: siln@kemdikbud.go.id.

PENENTUAN KELULUSAN
Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

KETENTUAN LAIN
1. Calon Guru dan Tenaga Kependidikan SILN wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri.
3. Apabila pelamar dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
4. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kamis, 9 November 2017
*) Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panuia Seleksi

Donload Daftarnya DISINI

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama kami sampaikan terimakasih. Jabat Erat IndoINT.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel