Panduan Cara Daftar / Registrasi Calon Peserta PPG Tahun 2018
Friday, November 3, 2017
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum bersertifikat pendidik, mulai pada tahun 2018 nanti akan diadakan Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) pada beberapa LPTK yang ditunjuk pemerintah. Informasi tentang cara daftar menjadi calon peserta PPG di tahun 2018 adalah berdasarkan pada surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang disampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG-J) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 November sampai dengan 20 November 2017.
Adapun terkait dengan isi surat Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 antara lain menyatakan sebagai berikut:
1. Guru calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang Guru dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
2. Data calon peserta PPG diambil di Dapodik tanggal 31 Juli 2017 dan dimasukkan ke dimasukan kedalam aplikasi pendataan Calon PPG dalam Jabatan melalui SIM PKB.
3. Guru yang terdaftar harus melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG dalam jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id. Informasi terkait pendataan juga tersedia di http://simpkb.id
4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah Linieritas antara PPGJ yang akan diikuti sesuai dengan kualifikasi akademik S-I/ D-IV yang dimiliki calon peserta.
5. Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan dimulai 01 November 2017 Hingga 20 November 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut, silahkan Bapak Ibu cek Akun SIM PKB-nya masing-masing untuk memeriksa apakah ada anda masuk atau tidak, silahkan ikuti cara di bawah ini:
1. Login pada akun SIM GPO Bapak/Ibu Guru masing-masing.
2. Apabila pada akun SIM GPO anda tertera pengumuman PPG berarti anda berkesempatan mengikuti tahapan verval online PPG.
3. Namun apabila tidak muncul pengumuman PPG pada akun SIM GPO anda, kemungkinan anda sudah pernah sertifikasi atau bisa jadi persyaratan anda belum memenuhi untuk mengikuti verval online PPG.
Berikut cara melakukan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Aplikasi Sim PKB adalah sebagai berikut :
1. Login di Aplikasi Sim PKB data Individu PTK di http://simpkb.id
2. Akan Muncul Pemberitahuan apabila telah memenuhi Persyaratan diatas tentang Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
3. Apabila Muncul Pemberitahuan Tersebut silahkan Pilih 2 Pilihan yaitu "Nanti Saja" Atau Pilih Baner Warna Hijau yaitu Mendaftar.
4. Setelah memilih Pilihan Mendaftar, selanjutnya pilih kembali Banner Warna Hijau "Mendaftar Sekarang".
5. Selanjutnya akan ditampilkan Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
6. Silahkan Isi dan Lengkapi Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan tersebut sesuai dengan Pilihan yang telah tersedia. Seperti ; Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan, Bidang Studi PPG Yang Diajukan; Kualifikasi Pendidikan; Tahun tamat Ijazah S1;
7. Jenis Studi pendidikan; Jurusan / Prog. Studi pendidikan; Fakultas; Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah; Upload File Scan Ijazah Asli (Min. 100KB dan Maks. 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG).
8. Setelah Selesai Mengisi dan Melengkapi Formulir Pendaftaran, selanjutnya klik Banner Lanjut.
9. Apabila Berhasil akan ditampilkan Sekali lagi Hasil Pengisian Formulir Pendaftaran dan Upload Scan Ijazah asli (proses no.7) sebagai konfirmasi pendaftaran.
10. Apabila Isian Formulir pendaftaran telah Sesuai silahkan klik banner warna hijau "DAFTARKAN"
11. Akan ada Pertanyaan "Apakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk Prog. PPG sudah sesuai?" Silahkan Klik Pilihan "YA".
12. Silahkan tunggu beberapa detik proses pendaftaran.
13. Apabila Berhasil, anda akan disuguhkan pilihan "Cetak Bukti Ajuan" Atau "Batalkan Ajuan".
14. Dalam tahap ini Silahkan Klik Cetak Bukti Ajuan apabila anda benar-benar ingin mendaftar atau Batalkan ajuan apabila anda ingin memperbaiki kembali formulir pengajuan.
15. Selesai.
Demikian informasi mengenai cara daftar calon peserta PPG dalam Jabatan di tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi Bapak dan Ibu Guru semua.