JADWAL PENCAIRAN TPG GURU TRIWULAN 3 DAN 4 TAHUN 2017
Monday, November 6, 2017
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) 2017 |
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama Ada dua jenis Mekanisme penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi Guru yaitu Mekanisme Transper Daerah untuk Tunjangan Profesi Guru bagi Guru PNS Daerah dan Mekanisme dekonsentrasi untuk Guru Non PNS dan guru binaan provinsi.
Adapun syarat untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG), hampir setiap tahun mengalami perubahan terakhir diperbaharui dengan Permendikbud No 12 Tahun 2017, yang antara lain menyatakan:
a) Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,
b) Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
c) Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
e) Memenuhi jam kerja yang dipersyaratkan,
f) Memiliki nilai hasil penilaian pretasi kerja paling rendah Baik.
g) Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah .
h) Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
i) Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Berikut ini Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) 3 dan 4 Tahun 2017 Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017. Berdasarkan pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 dinyatakan Jadwal Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru triwulan 3 tahun 2017 paling cepat pada bulan September 2017; dan Jadwal Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 tahun 2017 paling cepat pada bulan November
Entah apa maksud dari pernyataan paling cepat bukan paling lambat, yang jelas di beberapa daerah sampai akhir Oktober 2017 ada yang belum menyalurkan atau mencairkan TPG triwulan 3 tahun 2017, apalagi untuk TPG triwulan 4 tahun 2017.
Link Download PMK NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (Klik Disini)
==========================================