Informasi Terbaru Seputar PPG 2018

Berbagai persiapan pelaksankan Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2018 atau telah dilakukan para Guru sejak bulan November tahun 2017 ini.

Ada sekitar 500.000 guru di seluruh Indonesia yang terundang mengikuti tahap Seleksi Calon Peserta PPG 2018 sesuai dengan data di dalam aplikasi dapodik masing-masing.

Berbagai persiapan pelaksankan Pendidikan Profesi Guru atau PPG  Informasi Terbaru Seputar PPG 2018


Terkait dengan hal tersebut, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Informasi Terbaru Seputar PPG 2018.


Syarat Umum

Adapun syarat umum guru yang ikut tahap seleksi PPG 2018 adalah sebagai berikut:

  • Belum mempunyai Sertifikasi
  • Harus jenjang pendidikan S1/D4
  • Harus berstatus Guru PNS, GTY atau juga Guru Honor Daerah
  • TMT di bawah tanggal 31 Desember 2015
  • Belum memasuki masa pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (dengan asumsi bahwa telah lulus jenjang S1)
  • Tidak wajib mempunyai NUPTK
  • Punya Nomor Peserta UKG dan harus masuk ke dalam aplikasi SIM PKB
  • Semua syarat tersebut diambil berdasarkan dari aplikasi Dapodik per tanggal 31 Juli 2017


Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PPG 2018 adalah sebagai berikut :

  • Pemberitahuan melalui aplikasi SIMPKB, peserta harus mengisi form isian yang tersedia, menentukan bidang studi yang nantinya akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah jenjang S1/D4
  • Sesudah selesai mendaftar, data akan diverifikasi oleh pihak LPMP dan nanti akan diputuskan untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
  • Peserta seleksi PPG tahun 2018 harus mengikuti tahap ujian seleksi (mulai pada tanggal 25, untuk lokasinya menyusul akan diinfokan GTK)
  • Apabila dinyatakan lolos seleksi, barulah kemudian GTK dipilih untuk diundang dalam pelaksanaan PPG tahun 2018
  • Pendataan ini hanya dilaksanakan mulai tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 hanya merupakan seleksi para guru mana saja yang layak mengikuti proses PPG tahun 2018 . apabila dinyatakan tidak layak, maka harus menunggu pendataan kembali ditahun depan.


Aduan Ke ULT Kemendikbud

Lantaran data diambil dari aplikasi Dapodik, maka ada potensi aduan untuk para guru yang merasa memenuhi syarat tapi tidak terundang untuk menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan dapat mengarahkan pelapor untuk mengecek isian data dapodik di sekolah masing-masing guna membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan yang ada.

Apabila terdapat kesalahan, maka segera perbaiki data di dapodik lalu singkronisasi (petugas Dapodik dapat memakai cara ini apabila ada pengaduan yang masuk)

Saat ini Dirjen GTK sedang menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang guna mengecek apa kekurangan yang menyebabkan dirinya tidak terundang untuk segera diperbaiki di Dapodik sebelum pada tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri ini dapat menekan potensi pengaduan ke Jakarta.

Demikianlah informasi mengenai Informasi Terbaru Seputar PPG 2018 yang bisa kami sampaika.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel