Update Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.a
Wednesday, October 11, 2017
Dalam rangka penyempurnaan aplikasi DAPODIK dan mengakomodir dinamika perubahan struktur kurikulum SMK 2013 REVISI, maka dipandang perlu untuk memutakhirkan aplikasi dapodik semula versi 2018 menjadi versi 2018.a.
Maka dihimbau kepada seluruh kepala sekolah khususnya jenjang SMK untuk memerintahkan operator sekolah mengupdate aplikasi dapodiknya menjadi versi terbaru yaitu 2018.a.
Beberapa hal penting terkait dengan perubahan aplikasi dan tindaklanjutnya :
Daftar Pembaruan dan Perbaikan Aplikasi Dapodik Versi 2018.a
Demikianlah Informasi mengenai Update Aplikasi Dapodik Versi 2018.a yang bisa kami sampaikan. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Maka dihimbau kepada seluruh kepala sekolah khususnya jenjang SMK untuk memerintahkan operator sekolah mengupdate aplikasi dapodiknya menjadi versi terbaru yaitu 2018.a.
Beberapa hal penting terkait dengan perubahan aplikasi dan tindaklanjutnya :
- Pemutakhiran versi DAPODIK 2018.a dengan menggunakan patch 2018.a yang dapat di unduh di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
- Perubahan versi 2018.a meliputi aspek keamanan, kelengkapan referensi kurikulum SMK 2013 REVISI, perbaikan bugs dan penambahan rule validasi. Lebih lengkap pelajari log perubahan 2018.a (terlampir) D
- DinasProvinsi dan Kab/kota melakukan monitoring terkait sekolah-sekolah yang belum memutakhirkan data DAPODIK nya periode tahun 2017 semester 1 sekaligus melakukan teguran dan upaya pembinaan bagi yang belum update. Daftar sekolah tersebut dapat diakses di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.B
- Bagisekolah yang sudah tutup, merger, berhenti beroperasi, Dinas Prov/Kabkota untuk segera melaporkan ke pusat untuk dilakukan softdelete. Sehingga mendapatkan angka yang akurat terkait dengan sekolah aktif.
- LPMP Melakukan optimalisasi validasi data DAPODIK, dalam rangka meningkatkan akurasi, validitas dan mutu data pendidikan yang sudah dikumpulkan. Monitoring data Invalid dapat di akses di http://siduren.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi dan manjerial dalam pendataan dapodik di sekolah masing-masing dan bertanggungjawab penuh akan kebenaran data DAPODIK yang dikirimkan. Sebagai bentuk legal formal dokumen PAKTA INTEGRITAS dapat di cetak dibubuhkan tandatangan dan diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing.
- Panduan Pengisian data dapodikdasmen versi 2018.a terkait dengan penyesuaian input untuk kurikulum 2013 REVISI dan rombel Praktek. http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
- Lampiran Log perubahan aplikasi dapodik Versi 2018.a
Daftar Pembaruan dan Perbaikan Aplikasi Dapodik Versi 2018.a
- [Pembaruan] Penambahan referensi spektrum baru pada SMK
- Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran pada SPK
- Pembaruan] Penambahan dan pemisahan menu rombongan belajar berdasarkan jenjang (SMA: Reguler, Teori dan Ekstrakurikuler, SMK: Reguler, Praktik dan Ekstrakurikuler
- [Pembaruan] Penambahan tabulasi Penyelenggara Pondok Pesantren pada data rincian Sekolah
- Pembaruan] Penambahan pemicu secara otomatis perubahan status di kurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan dipecah menjadi C1, C2 dan C3 untuk kurikulum 2013
- [Pembaruan] Penambahan fitur penambahan rombongan belajar praktik yang wajib berasal dari rombongan belajar utama[
- Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek sekolah penyelenggara kurikulum 2013 tapi masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP)
- [Pembaruan] Penambahan validasi sekolah penyelenggara kurikulum 2013 pada jenjang SMK, untuk kelas X wajib menggunakan kurikulum Revisi 2013
- [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK dan SMA, untuk menjaga konsisten antara program pengajaran atau kompetensi keahlian dengan kurikulum yang digunakan
- [Pembaruan] Penambahan validasi pemecahan rombongan belajar praktik dirasiokan dengan peserta didik yang berada dirombongan belajar utama
- [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan nama rombongan belajar ganda
- [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan jika lebih dari 50% peserta didik tinggal di asrama dan belum mengisikan penyelenggarakan Pondok Pesantren
- [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan peserta didik dan rombongan belajar sesuai dengan Permendikbud 17 Tahun 2017
- [Pembaruan] Penambahan validasi untuk penyelenggara sekolah terbuka yang tidak menginputkan layanan khusus dengan jenis sekolah terbuka
- [Pembaruan] Penambahan validasi jenjang SMK bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang sama
- [Pembaruan] Penambahan validasi jenjang SMK akumulasi JJM bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan lebih dari jumlah maksimum yang terdapat pada referensi kurikulum
- [Pembaruan] Penambahan validasi jenjang SMK untuk mencegah perbedaan jumlah jam mengajar pada rombongan belajar praktik dengan rombongan belajar induk dan mata pelajaran yang sama
- [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik yang memilih agama yang sudah dinon aktifkan
- [Pembaruan] Penambahan aturan JJM pada rombongan belajar praktik yaitu jumlah jam maksimal adalah sisa dari jumlah jam maksimal pada kurikulum dikurangi dengan penggunaan JJM pada rombongan belajar utama
- [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan status dikurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan menjadi Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Kompetensi Keahlian (C3)
- [Pembaruan] Penambahan dan penyesuain UI pada aplikasi untuk memasukan anggota rombel pada rombongan belajar praktik.
- [Perbaikan] Perubahan tampilan pada menu peserta didik agar memasukan data periodik lebih mudah
- [Perbaikan] Perubahan validasi akumulasi jam jadwal yang kurang dari jjm pada pembelajaran yang semula invalid menjadi warning
- [Perbaikan] Perubahan validasi peserta didik tidak wajar yang semula invalid menjadi warning
- [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu jadwal jika ada pembelajaran yang terlewat
- [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu peserta didik jika peserta didik berkebutuhan khusus
- [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu sarana jika tidak memiliki sarana
- [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada dashboard untuk PLT Kepala Sekolah
- [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat menambah layanan Program/Kompetensi Keahlian pada jenjang SMK
- [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat memilih Program/Kompetensi Keahlian pada menu Rombongan Belajar
- [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk grahita ringan (C1) dan grahita sedang (C)
- [Perbaikan] Bugs validasi terdeteksi wali kelas non aktif
- [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek sarana longitudinal
- [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek nama siwa tidak wajar
- [Perbaikan] Bugs menentukan rombongan belajar ketika export excel peserta didik
- [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan semua tugas tambahan pada tampilan daftar tugas tambahan GTK
- [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan keamanan pada aplikasi
- [Perbaikan] Perbaikan dalam pemilihan Kepala Sekolah, Principal dan PLT Kepala Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Sekolah wajib berada disekolah induk
- Kepala Sekolah wajib memilih jenis ptk Kepala Sekolah dan wajib mengisi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
- PLT Kepala Sekolah jika merupakan Kepala Sekolah disekolah lain (menggunakan tarik PTK), maka jenis ptk wajib Kepala Sekolah dan wajib mengisi tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah
- PLT Kepala Sekolah jika merupakan guru, maka jenis ptk wajib disesuikan dengan jenis gurunya dan wajib mengisi tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah
- PLT Kepala Sekolah tidak wajib berada disekolah non induk
- Bagi sekolah SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama), Kepala Sekolah wajib mengisikan Principal dan wajib mengisikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Demikianlah Informasi mengenai Update Aplikasi Dapodik Versi 2018.a yang bisa kami sampaikan. Sumber https://www.panduandapodik.id/