Kriteria Wilayah Khusus Dalam Dapodik Dan Berapa Besaran Honornya?? Cek Langsung Disini
Saturday, October 14, 2017
Intipendidikan.com - Pernah dengar sekolah wilayah Khusus dalam pada apalikasi Dapodik? Atau sekedar pengisian identitas saja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Tunjangan Sekolah daerah khusus cukup menggiurkan guru karena jumlah sama dengan jumlah satu kali gaji pokok sama juga dengan tunjangan profesi guru (sertifikasi). Sekolah yang masuk daerah khususpun di berlakukan istimewa oleh beberapa daerah kab/kota, yang memeberikan insentif terhadap sekolah dan guru yang bertugas di wilayah khusus tersebut.
Tunjangan yang cukup lumayan tersebut tentu banyak sekolah ingin mendapatkan tunjangan sekolah daerah khusus, namun belum tahu apakah sekolahnya akan masuk atau akan keluar dari daerah khusus tersebut karena telah terbitnya Juknis tunjangan Daerah Khusus
Penetapan Sekolah khusus mempunyai beberapa kriteria menurut "Juknis Tunjangan Daerah Khusus" adalah sebagai berikut :
Daerah yang terpencil atau terbelakang ialah:
Daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
Daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
Mekanisme pengecekkan bagi Guru Penerima Tunjangan dengan SK yang ditentukan pusat silahkan cek disini Info PTK
Siswa Sekolah Terpencil
Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
Bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
Pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Besaran Tunjangan Khusus
PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hayooo, jadi pada pengen kan mengajar di daerah khusus?
Sudah jelas bukan, semoga Bermanfaat ya rekan-rekan Guru se Indonesia, Terima kasih sudah berkunjung, Jabat Erat Intipendidikan.com.
Sumber https://www.intipendidikan.com/
lombokatraktif.blogspot.co.id |
Tunjangan Sekolah daerah khusus cukup menggiurkan guru karena jumlah sama dengan jumlah satu kali gaji pokok sama juga dengan tunjangan profesi guru (sertifikasi). Sekolah yang masuk daerah khususpun di berlakukan istimewa oleh beberapa daerah kab/kota, yang memeberikan insentif terhadap sekolah dan guru yang bertugas di wilayah khusus tersebut.
Tunjangan yang cukup lumayan tersebut tentu banyak sekolah ingin mendapatkan tunjangan sekolah daerah khusus, namun belum tahu apakah sekolahnya akan masuk atau akan keluar dari daerah khusus tersebut karena telah terbitnya Juknis tunjangan Daerah Khusus
Penetapan Sekolah khusus mempunyai beberapa kriteria menurut "Juknis Tunjangan Daerah Khusus" adalah sebagai berikut :
Daerah yang terpencil atau terbelakang ialah:
Daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
Daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
Mekanisme pengecekkan bagi Guru Penerima Tunjangan dengan SK yang ditentukan pusat silahkan cek disini Info PTK
Siswa Sekolah Terpencil
Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
Bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
Pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Besaran Tunjangan Khusus
PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hayooo, jadi pada pengen kan mengajar di daerah khusus?
Sudah jelas bukan, semoga Bermanfaat ya rekan-rekan Guru se Indonesia, Terima kasih sudah berkunjung, Jabat Erat Intipendidikan.com.