Kemendikbud Terapkan Dua Rapor Semester Depan
Tuesday, October 17, 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan dua rapor pada semester II tahun ajaran 2017/2018. Hal itu menindanlajuti keluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan pemerintah mengutamakan penerapan dua rapot pada jenjang SD. Kendati demikian, ia mengatakan penerapan dua rapor dilakukan secara bertahap. Mendikbud mengatakan pemerintah mengeluarkan Perpres PPK pada awal September 2017. Kemendikbud, ia mengatakan, tengah menindaklanjuti perpres dengan merumuskan sejumlah kebijakan.
"Tununannya sudah dimintai pendapat dari masyarakat," ujar dia, Senin (16/10).
Kemendikbud berencana mengeluarkan dua rapot siswa, yakni catatan kepribadian dan akademik. adi itu semacam daftar kegiatan siswa yang sifatnya ekstrakulikuler, Muhadir, Senin (21/8). Ia mengatakan rapor catatan kepribadian menjadi portofolio siswa terdata di data pokok pendidikan (Dapodik). Ia berujar setiap guru diwajibkan mencatat kepribadian atau karakter peserta didik dari jenjang SD hingga sekolah menengah.
Muhadjir mengatakan, skema cacatan kepribadian siswa tengah digodok di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Rapot itu mencatat hal-hal istimewa, keahlian, dan catatan baik peserta didik.
Ia menjelaskan langkah itu bertujuan menghindari kesalahpahaman kebijakan Kemendikbud, seperti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Mendikbud tidak menyebut kapan target waktu pembahasan turunan Perpres PPK selesai.
Mendikbud mengatakan pemerintah membahas sejumlah aturan turunan Perpres PPK, seperti, hari sekolah, beban kerja guru, petunjuk pelaksanaan penguatan karakter semua jenjang muali PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.
"(Terlaksanakanya) berturut-turut," ujar dia.
Pun tidak menutup kemungkinan, Kemendikbud menerapkan kebijakan hari sekolah pada semester depan. Namun, mendikbud tidak mengatakan apakah kebijakan hari sekolah serupa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
sumber : klik disini
Sumber https://www.pgrionline.com/