25 PTS Ini Terancan Ditutup Kemenristek Dikti
Sunday, October 15, 2017
ilustrasi
Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendukung penertiban perguruan tinggi negeri yang dilakukan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). "Kita mempunyai banyak perguruan tinggi, tapi sebagian tidak didukung dengan kualitas. Ada sesuatu yang salah." Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menyampaikannya dalam siaran pers, Sabtu, 13 Oktober 2017.
Pekan ini Kemenristek Dikti menutup 25 PTS yang dianggap tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Dengan demikian, sepanjang dua tahun terakhir tercatat 192 PTS ditutup dan dicabut izin operasionalnya.
Langkah penertiban ini didukung Kemenko PMK. "Masih ada sekitar 4.500 perguruan tinggi lainnya di Indonesia," kata Agus.
Dia mengatakan pencabutan izin operasi itu dilakukan karena PTS-PTS itu mengidap masalah serius. Umumnya perguruan tinggi itu tidak memiliki sistem administrasi, tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai, tidak memiliki cukup banyak mahasiswa karena tidak diminati, atau tidak mampu menghadirkan dosen yang cukup sehingga rasio dosen per mahasiswa tidak seimbang.
Situasi itu mengakibatkan proses belajar-mengajar tak bisa berjalan dengan baik. Apalagi, kampus bermasalah itu sering semakin buruk pelayananannya akibat konflik internal, dan ada pula yang terlibat jual beli ijazah.
Pemerintah tak mau membiarkan PTS bermasalah itu terus beroperasi dan merugikan pihak lain. Menurut Agus, hal ini adalah langkah perbaikan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Menteri Puan Pangkas Anggaran Belanja ...
Agus menilai permasalahan laten di banyak PTS adalah muridnya sedikit dan dosennya pun tidak ada. Ada juga, karena mahasiswanya sedikit, dosennya pun seadanya. "Jika dosen saja tidak memenuhi kualifikasi minimum bagaimana akan meluluskan sarjana berkualitas?" Agus mencontohkan banyak perguruan tinggi yang seharusnya meluluskan mahasiswa pada jenjang S1 tapi dosen S2 tidak cukup.
Karena itu, langkah-langkah evaluasi sudah dikordinasikan dengan Kemenristek Dikti untuk melakukan perbaikan Perguruan Tinggi Swasta. Pencabutan izin operasi oleh Kemenristek Dikti itu, menurut Agus, tidak dilakukan begitu saja. Sebelum dicabut, PTS yang bersangkutan sudah diberi peringatan untuk membenahi diri. Mereka telah diberi waktu 6 bulan oleh Kemenristek Dikti untuk berbenah memenuhi standar yang diperlukan.
Petinggi Kemenko PMK itu mengatakan faktor penentu dari kualitas pendidikan ada tiga hal yakni dosen, infrastruktur, dan kurikulum yang terus disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan masing-masing bidang. "Jika ketiga ini sudah terpenuhi, maka perguruan tinggi di Indonesia akan mencetak lululusan yang berkualitas," ujar Agus.
Sumber https://www.pgrionline.com/