Pengumuman dan Jadwal Tes Seleksi Penerimaan CPNS Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017, maka Pemerintah Kalimantan Utara akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun Anggaran 2017 sebagaimana rincian formasi terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
                            
Persyaratan umum pendaftaran:

1.   Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2.   Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 31 Desember 2017, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;

3.   Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;

4.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


5.   Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6.   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7.   Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9.   Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11. Berkelakuan baik;

12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,30 (dua koma tiga puluh) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);

14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara;

15. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Berikut pengumuman dan jadwal tes CPNS di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2017 selengkapnya dapat diunduh dan dibaca langsung pada lampiran di bawah ini:


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel