Download Juknis Inpassing 2019

Pada kesempatan ini saya akan berbagai informasi mengenai download juknis inpassing 2019 atau Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) adalah pengakuan untuk kualifikasi akademik, dan masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil ) yang disetarakan dengan menggunakan angka kredit, dan jabatan, serta pangkat yang setara dengan angka kredit, dan jabatan, serta pangkat pada jabatan fungsional PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Pada kesempatan ini saya akan berbagai informasi mengenai download juknis inpassing  Download Juknis Inpassing 2019
Juknis Inpassing

Kriteria Memperoleh Inpassing
Adapun untuk memperoleh inpassing atau Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Bertugas sebagai guru yang memunyai status tetap pada satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, ataupun masyarakat.
  2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah adalah Sarjana (S-1) ataupun Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari Universitas atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik Magister (S-2) ataupun Doktor (S-3) dari program studi yang mempunyai akreditasi paling rendah B.
  3. Untuk guru yang mempunyai sertifikat pendidik yaitu sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  4. Untuk guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  5. Usia pendidik paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.
  6. Mempunyai nomor unik yang dikeluarkan Kementerian.
  7. Melaksanakan tugas sebagai sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/ Guru BK atau BP/Guru Pembimbing Khusus.
  8. Memenuhi beban kerja guru mengajar dan tugas tambahan yang diakui setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Pendaftaran/Pengajuan Inpassing
Setelah persyaratan pengajuan inpassing lengkap maka alur pendaftaran/pengajuannya sebagai berikut
  1. PTK/Guru yang sudah memenuhi persyaratan pengajuan akan diberikan nomor urut berkas dan Lembar Identitas Pengusul (LIP) pada lembar info PTK/ info Guru.
  2. PTK/Guru yang telah memiliki nomor urut berkas segera untuk melengkapi persyaratan pengajuan inpassing pada edaran info PTK/ info Guru.
  3. Kepala satuan pendidikan/ sekolah melakukan verifikasi dan kelengkapan berkas.
  4. Kepala satuan pendidikan/ sekolah membuat surat pengantar (format-1) dan mengirimkan melalui via pos kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (alamat lengkap pengiriman ada dalam edaran info PTK/ info Guru).
  5. Pengiriman berkas pengajuan inpassing disertai dengan Lembar Identitas Pengusul (LIP) yang bisa dicetak pada laman info ptk. Jika belum memiliki Lembar Identitas Pengusul (LIP) dilarang mengirimkan berkas pengajuan inpassing.
  6. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemendikbud memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pengajuan inpassing. Jika PTK/ Guru sudah memenuhi persyaratan maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) inpassing.
Untuk kelengkapan berkas inpassing, juknis inpassing bisa di download pada tautan dibawah ini.
Download Juknis Inpassing / Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non-PNS
Demikian informasi yang dapat saya bagikan mengenai juknis inpassing 2019. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel