BUKU PEDOMAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2017 telah menerbitkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah).


Surat tentang Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah)


Berdasarkan Surat  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 13709/B5/LL/2017 tentang Buku Pedoman Diklat Cawas dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) dinyatakan bahwa bagi daerah yang akan melaksanakan seleksi Calon Pengawas dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah harus menggunakan pedoman tersebut sebagai bahan rujukan. 


Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) ini diperuntukkan bagi pihak terkait dengan  pembinaan dan penyelenggaraan  Diklat Calon  Pengawas Sekolah/Madrasah ,  yaitu:  instansi pengguna jabatan fungsional pengawas sekolah /madrasah   yaitu  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Kementerian Agama,  dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berperan dalam merencanakan kebutuhan pengawas sekolah /madrasah   dan/atau menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah (madrasah).

BUKU PEDOMAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH


Berdasarkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dinyatakan bahwa Penyelenggaraan  Pendidikan dan  Pelatihan (Diklat ) Calon Pengawas Sekolah (Madrasah)  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 adalah paling sedikit 161  JP. Rambu -rambu pendidikan dan pelatihan calon Pengawas   Sekolah/Madrasah  dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam ram bu-ra mbu tersebut, diklat  fungsional calon pengawas bertujuan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan seorang Pengawas Sekolah /Madrasah   dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi inti yang diperlukan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah   dalam  menjalankan tugasnya, meliputi: 1) Kompetensi kepribadian; 2) Kompetensi supervisi manajerial; 3) Kompetensi supervisi akademik; 4) Kompetensi evaluasi pendidikan; 5) Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan 6) Kompetensi sosial .  



Link Download Surat Edaran  (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (KlikDisini

=================================================





loading...


= Baca Juga =




Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel