Surat Edaran Tentang Buku Kurikulum 13 Melalui BSE
Tuesday, August 29, 2017
Berikut informasi tentang Surat Edaran Tentang Buku Teks Pembelajaran Kurikulum 13 Melalui BSE yang di lansir psmk.kemdikbud.go.id. Menyusuli surat edaran terdahulu nomor 10/D/KR/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elcktronik (BSE) dan memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
- Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota agar memastikan satuan pendidikan di wilayahnya untuk membeli buku teks pelajaran K13. Panduan pembelian buku dapat dilihat pada laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/
- Buku teks pelajaran K13 yang dapat dibeli melalui dana BOS adalah buku yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud sebagaimana tercantum pada Kepmendikbud No 173 Tahun 2017.
- Pembelian buku oleh sekolah agar dilakukan melalui online yang disiapkan oleh masing-masing penyedia atau melalui ofline jika pembelian secara online tidak memungkinkan. Daftar penyedia dapat dilihat melalui laman hup://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/
- Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya agar segera melaporkan pembelian buku setelah buku diterima (tidak menunggu laporan akhir triwulan) melalui laman laporan BOS online http://bos.kemdikbud.go.id/.
Berikut Surat Edaran Tentang Buku Teks Pembelajaran Kurikulum 13 Melalui BSE selengkapnya;