Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Mandiri 2017
Monday, August 14, 2017
Berikut ini adalah informasi dan berkas Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri atau SK Dirjen Dikdasmen tentang Perubahan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017 melalui Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan SK Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Mandiri Tahun 2017 melalui Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri |
Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri:
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
SECARA MANDIRI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013;
b. bahwa agar Kurikulum 2013 dapat terlaksana secara optimal, perlu komitmen kepala daerah atau kepala yayasan untuk menetapkan Satuan Pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI.
KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan oleh kepala daerah atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
KETIGA : Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.
KEEMPAT : Kepala daerah dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:
a. melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 dengan pola 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b. pendampingan guru dalam pembelajaran;
c. penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d. program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013. KELIMA : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL,
TTD.
HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001
Download Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri dan lampirannya untuk SD, SMP, SMA, SMK, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
SK Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Mandiri 2017.pdf
Lampiran I - SD Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.pdf
Lampiran II - SMP Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.pdf
Lampiran III - SMA Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.pdf
Lampiran IV - SMK Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.pdf
Sumber: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri. Semoga bisa bermanfaat.