Pelaporan, dan Pemanfaatan Hasil Penilaian Kurikulum 2013
Monday, August 14, 2017
a. Perencanaan Penilaian
Perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan kegiatan perancangan penilaian yang dilakukan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Perencanaan dilakukan untuk menetapkan tujuan penilaian dan KD tertentu akan dinilai menggunakan bentuk apa, teknik apa, berapa frekuensinya, untuk apa pemanfaatannya, serta bagaimana tindak lanjutnya. Perencanaan penilaian tersebut harus dilaksanakan secara sistematis agar tujuan dapat tercapai. Perancangan penilaian dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Langkah-langkah penting dalam perencanaan penilaian meliputi: Menetapkan Tujuan Penilaian, menentukan Bentuk Penilaian, Memilih Teknik Penilaian, menyusun kisi-kisi, Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal, menyusun pedoman penskoran.
b. Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan penilaian adalah eksekusi atas perencanaan penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam program semester dan program tahunan. Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian, terutama untuk penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan terdiri dari pelaksanaan penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Penilaian harian dilaksanakan setelah serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung sebagaimana yang direncanakan dalam RPP. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD pada periode tersebut.
Frekuensi penilaian yang dilakukan oleh pendidik ditentukan berdasarkan hasil pemetaan penilaian dan selanjutnya dicantumkan dalam program tahunan dan program semester. Penentuan frekuensi penilaian tersebut didasarkan pada analisis KD. KD-KD “gemuk” dapat dinilai lebih dari 1 (satu) kali, sedangkan KD-KD “kurus” dapat disatukan untuk sekali penilaian atau diujikan bersama. Dengan demikian frekuensi dalam penilaian atau ulangan dalam satu semester dapat bervariasi tergantung pada tuntutan KD dan hasil pemetaan oleh pendidik.
Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran). Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik.
c. Pengolahan Hasil Penilaian
Pengolahan hasil penilaian sikap untuk membuat deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester.
1) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelompokkan (menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).
2) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan catatan-catatan jurnal untuk setiap peserta didik.
3) Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK.
Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik.
4) Pelaporan hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Pada penilaian pengetahuan, nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS) yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian sesuai tuntutan kompetensi dasar (KD). Penulisan capaian pengetahuan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
Pada penilaian keterampilan, Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian dengan teknik praktik dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
d. Pelaporan, dan Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pengolahan hasil penilaian, pendidikan membuat laporan hasil penilaian. Hasil penilaian dapat berupa rekap nilai peserta didik, dan atau nilai pada masing-masing lembar jawabannya, atau bentuk lain sesuai dengan tujuannya. Rekap nilai atau lembar jawaban sangat diperlukan bagi peserta didik untuk mengetahui materi yang sudah dikuasai, dan materi yang belum dikuasainya sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk belajar lebih sungguh-sungguh.
Pelaporan hasil penilaian juga dalam bentuk rapor untuk setiap semester. Hasil penilaian dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan dan perkembangan peserta didik. Di samping itu hasil penilaian dapat juga memberi gambaran tingkat keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian, kita dapat menentukan langkah atau upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, orang tua, peserta didik, maupun pemerintah.
Hasil penilaian yang diperoleh harus diinformasikan langsung kepada peserta didik sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik (assessment as learning), pendidik (assessment for learning), dan satuan pendidikan selama proses pembelajaran berlangsung (melalui PH/pengamatan harian) maupun setelah beberapa kali program pembelajaran (PTS), atau setelah selesai program pembelajaran selama satu semester (PAS). Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dengan tujuan untuk memperoleh nilai guna pengisian rapor, maka penilaian ini merupakan assessment of learning.Hasil analisis penilaian pengetahuan berupa informasi tentang peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) dan peserta didik yang belum mencapai KKM. Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM perlu ditindaklanjuti dengan remedial, sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM diberikan pengayaan.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/