Cakupan Aspek Penilaian Oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Berikut adalah rincian singkat cakupan penilaian masing-masing aspek. 

a. Sikap

Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa. Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, sikap spiritual yang dimaksud meliputi keimanan dan ketakwaan. Sementara itu, sikap sosial mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesantunan, kepercayaan diri, kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong-royong), dan rasa tanggung-jawab. Namun demikian, sekolah dapat menambah butir-butir nilai sikap spiritual dan sikap sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah sebagaimana dicantumkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sekolah yang bersangkutan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn memiliki KD-KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2. Butir-butir nilai sikap spiritual maupun sikap sosial pada kedua mata pelajaran tersebut selalu dikaitkan dengan substansi tertentu. Oleh karena itu, penilaian pemerolehan butir-butir nilai sikap pada kedua mata pelajaran tersebut dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya. Hal ini berbeda dengan penilaian sikap pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu karena tidak memiliki KD-KD sikap spiritual maupun sosial.

Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemerolehan nilai-nilai spiritual maupun sosial apakah pada tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, atau mengamalkan nilai-nilai. Seorang siswa dikatakan pada tahap menerima nilai apabila yang bersangkutan bersedia menerima suatu nilai dan memberikan perhatian terhadap nilai tersebut. Sementara itu, seorang siswa pada tingkat menanggapi nilai ketika siswa tersebut mau merespon secara positif terhadap suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut. Selanjutnya, siswa mencapai tahap menghargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut baik, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut. Siswa dikatakan telah pada tahap menghayati nilai ketika dia telah memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya. Akhirnya, siswa disebut telah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menjadikan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.

b. Pengetahuan

Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan kecakapan berfikir siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun metakognitif . Kemampuan proses berfikir yang dimaksud, berturut-turut dari yang rendah ke tinggi, meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Proses berfikir mengingat, memahami, dan menerapkan dikategorikan sebagai kecakapan berfikir tingkat rendah (Lower Order Thinking Skills) sementara menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta dikelompokkan kecakapan berfikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills). Penilaian harus mencakup semua dimensi pengetahuan dengan seluruh tingkatan kecakapan berfikir tersebut sesuai dengan tuntutan indikator pencapaian kompetensi yang telah dengan benar dirumuskan (diturunkan) dari KD.

c. Keterampilan

Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel