Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas dan informasi Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah  Nomor  11 Tahun 2017.

 Berikut ini adalah berkas dan informasi Surat Edaran Kepala BKN  Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017
Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017

Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017

Dalam Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017 ini antara lain dijelaskan tentang proses kenaikan pangkat dan  proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017. Dijelaskan juga tentang pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).

    Download Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017
    PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP Nomor  11 Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel