Pendidikan Indonesia, Resmi, Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)

Intipendidikan.com - Dalam rangka memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam hal pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).


Dalam surat edaran dissampaikan bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk Kelas I, II, IV dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X dan XI, dengan hormat kami mohon perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.

Soft File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara:
Membeli melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau;
Mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Daftar Spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan melalui mekanisme:

Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku secara langsung (off line) maupun melalui aplikasi (on line) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan.
Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul.
Sekolah melakukan pembayaran pemesanan Buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
Bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melakukan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf e di atas adalah:

Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi.

Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp200.000.000,- melalui proses pembelian umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK).

Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas I dan IV Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.

Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya agar mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel